Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Dokumen tanah seperti girik, letter C, hingga Petok D tak lagi berlaku per 2 Februari 2026. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Berdasarkan aturan tersebut, dokumen tanah adat milik perorangan wajib didaftarkan maksimal lima tahun sejak PP ditetapkan pada 2 Februari 2021.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian mengimbau, bagi masyarakat yang memiliki girik, letter C, hingga Petok D untuk segera mengubahkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Untuk dapat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, masyarakat cukup membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat," terangnya, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (8/1/2026).
Lantas, apa yang terjadi jika sampai 2 Februari 2026 surat tanah tidak diubah menjadi SHM?
Baca Juga: Mendagri Izinkan Korban Banjir Aceh Manfaatkan Kayu Gelondongan untuk Bangun Huntara
Surat tanah masih bisa jadi petunjuk tapi bukan bukti kepemilikan
Shamy menyatakan, surat tanah yang belum diubah menjadi SHM hingga 2 Februari 2026 tidak serta merta akan diabaikan. Dia bilang, surat tanah tersebut masih bisa digunakan sebagai bukti penerbitan sertifikat di kemudian hari.
"Girik dan surat sejenis masih dapat digunakan sebagai petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya SHM." ujarnya.
Dia juga memastikan bahwa tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
Dinyatakan Tak Berlaku, Pemilik Perlu Urus SHM
Tanah tanpa SHM tidak otomatis menjadi milik negara Terkait dengan ketentuan dalam Pasal 95 PP yang menjelaskan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak barat dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan, masyarakat diimbau untuk tidak perlu khawatir.
Pasalnya, tanah milik masyarakat tetap menjadi hak masyarakat dan masih dapat diproses untuk memperoleh sertifikat hak atas tanah.
“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir atau termakan informasi-informasi yang tidak bertanggung jawab. Apabila tanahnya ditempati, dikuasai, tetap dapat dimohonkan sertifikat tanahnya melalui kantor pertanahan,” tuturnya.
Baca Juga: Menkeu Minta Mendagri Laporkan Kendala Cukai Alat Pemulihan Bencana Sumatera
Masyarakat juga bisa mengajukan permohonan pembuatan sertifikat dengan cara membuat beberapa surat pernyataan terkait riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah yang dikuatkan oleh sekurangnya 2 orang saksi dan diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
“Untuk dua orang saksi itu harus yang mengetahui dan bisa menguatkan riwayat kepemilikan serta penguasaan fisik tanah oleh pemohon, biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” ujar Shamy.
Adapun biaya pengurusan sertifikat, Shamy menuturkan bahwa hal tersebut bervariatif tergantung jenis penggunaan tanah, luasan, dan lokasinya. Masyarakat bisa melihat detail biayanya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
"Seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku," kata dia.
Masyarakat bisa menanyakan langsung rincian biaya ke kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.













