Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Diberitakan sebelumnya, Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja menyampaikan bahwa setidaknya 10 surat tanah yang tak lagi menjadi bukti kepemilikan resmi per 2 Februari 2026.
“Surat atau dokumen adat selain sertifikat hanya bisa dipakai sebagai petunjuk lokasi saat pendaftaran, bukan sebagai alas hak,” kata dia.
Berikut ini jenis surat tanah yang tak lagi berlaku mulai Februari 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Kekitir
- Pipil
- Verponding
- Erfpacht
- Opstal
- Gebruik.
Dijelaskan, dokumen-dokumen tersebut sebenarnya adalah catatan administrasi pajak atau desa di masanya dan bukan bukti hukum kepemilikan.
Tonton: BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 10–11 Januari 2026! Hujan Lebat & Angin Kencang Mengancam
Dikhawatirkan, kepemilikan dokumen tersebut atas sebidang tanah bisa menimbulkan konflik atau sengketa tanah.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com berjudul "Apa yang Terjadi Jika Surat Tanah Tak Diubah Jadi SHM hingga 2 Februari 2026?"
Selanjutnya: Tiga Miliarder Filipina Kehilangan US$9,8 M, Ini Pemicu Utamanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













