kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.024.000   -25.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.960   17,00   0,10%
  • IDX 7.586   -124,85   -1,62%
  • KOMPAS100 1.060   -17,16   -1,59%
  • LQ45 776   -11,77   -1,49%
  • ISSI 267   -5,67   -2,08%
  • IDX30 410   -8,94   -2,13%
  • IDXHIDIV20 507   -8,43   -1,64%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 137   -1,76   -1,26%
  • IDXQ30 133   -2,57   -1,90%

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Akun TikTok hingga Roblox untuk Anak


Jumat, 06 Maret 2026 / 16:09 WIB
Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Akun TikTok hingga Roblox untuk Anak


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) segera melarang penggunaan akun media sosial berisiko tinggi untuk anak di bawah usia 16 tahun. 

"Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan persnya, Jumat (6/3/2026). 

Dia menuturkan ini adalah satu langkah penting yang diambil pemerintah untuk masa depan anak-anak Indonesia. Landasannya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah. 

"Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi," ucap Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Regulasi ini merupakan aturan teknis atau turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Baca Juga: Pemerintah Klaim Stok Pangan Aman 324 Hari di Tengah Ketegangan Global

Meutya menuturkan, ada delapan platform digital raksasa, mulai dari YouTube, TikTok, hingga Roblox, yang tidak dapat lagi diakses anak di usia 16 tahun ke bawah. 

Pertimbangan pelarangan medsos untuk anak 

Meutya melanjutkan, keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital, terutama di media sosial sangat nyata bagi anak-anak. 

"Ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata, pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital," imbuh dia. 

Meutya memahami kalau keputusan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal.

Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan.

"Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian," imbuhnya. 

"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," sambung Meutya.

Baca Juga: Timur Tengah Memanas, Pemerintah Tangguhkan Pembahasan Terkait BoP

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/03/06/16000631/pemerintah-akan-larang-tiktok-hingga-roblox-untuk-anak-ini-pertimbangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Financial Statement in Action AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×