kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Mendagri Izinkan Korban Banjir Aceh Manfaatkan Kayu Gelondongan untuk Bangun Huntara


Sabtu, 10 Januari 2026 / 22:28 WIB
Mendagri Izinkan Korban Banjir Aceh Manfaatkan Kayu Gelondongan untuk Bangun Huntara
ILUSTRASI. Membersihkan tumpukan kayu longsor Aceh Tengah (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA) Kayu sisa banjir dan longsor di Aceh kini legal digunakan warga. Mendagri Tito Karnavian memberi izin penuh.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengizinkan pemerintah Aceh dan warganya memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut terbawa banjir dan tanah longsor. 

Kayu-kayu tersebut dapat digunakan secara legal untuk percepatan penanganan dampak bencana di wilayah masing-masing. 

Menurut Tito, material kayu tersebut diperbolehkan diambil dan diolah sepanjang peruntukannya jelas, yakni untuk keperluan mendesak masyarakat terdampak bencana.

"Kayu gelondongan yang hanyut dibawa banjir dan longsor boleh digunakan, sepanjang tujuannya untuk keperluan penanggulangan bencana."

"Usulan bapak bupati/wali kota nantinya akan kita tindaklanjuti dengan mengkaji terkait regulasi ini," katanya dalam rapat pembahasan terkait pemulihan pascabencana hidrometeorologi Aceh di aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026).

Rapat ini juga turut dihadiri Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir serta masing-masing bupati/wali kota dari 23 Kabupaten/Kota. 

Tito menjelaskan, pihaknya akan memberikan kewenangan penuh kepada para bupati dan wali kota untuk mengelola pemanfaatan material kayu tersebut.  

Kayu sisa material pascabencana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mempercepat proses pemulihan infrastruktur warga. 

Rencananya, kayu-kayu tersebut akan dimanfaatkan sebagai material utama dalam pembangunan hunian sementara (Huntara) bagi para pengungsi serta hunian tetap (Huntap) bagi warga yang kehilangan tempat tinggal. 

Selain itu, material ini juga akan digunakan untuk membangun sarana konektivitas, termasuk jembatan darurat dan perbaikan berbagai fasilitas publik yang terdampak. 

Meski memberikan kelonggaran, Mendagri menyadari adanya potensi risiko hukum terkait pemanfaatan hasil hutan tanpa izin resmi. 

Oleh karena itu, Kemendagri akan segera melakukan kajian mendalam terkait regulasi pemanfaatan kayu gelondongan tersebut.

Langkah ini bertujuan untuk memayungi para kepala daerah agar kebijakan yang mereka ambil di lapangan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti tuduhan pembalakan liar atau penyalahgunaan aset pada masa mendatang. 

"Kita akan kaji kembali regulasinya, supaya bupati atau wali kota tidak tersentuh persoalan hukum nantinya saat berniat membantu masyarakat," pungkasnya.

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2026/01/10/210226078/mendagri-izinkan-korban-bencana-aceh-ambil-kayu-sisa-banjir-untuk-bangun.

Selanjutnya: Menkeu Minta Mendagri Laporkan Kendala Cukai Alat Pemulihan Bencana Sumatera

Menarik Dibaca: 40 Pedagang Jam Tangan Mewah Kumpul, Jual Beli Langsung di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×