kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.294.000   -9.000   -0,39%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Tim Indonesia dipaksa mundur dari All England 2021, ini kata Kemenpora


Kamis, 18 Maret 2021 / 10:54 WIB
Tim Indonesia dipaksa mundur dari All England 2021, ini kata Kemenpora
ILUSTRASI. All England Open Badminton Championships


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Kemenpora menjelaskan, BWF pun harus mematuhi ketentuan NHS Inggris terkait penyelenggaraan All England 2021. "KBRI juga telah berkomunikasi dengan Panitia/BWF yang menyatakan pihaknya harus tunduk dengan ketentuan NHS dan meminta timnas memenuhi kewajiban karantina tersebut," tulis Kemenpora.

Baca Juga: Tak ada tim bulu tangkis Indonesia di All England 2021

Kendati harus menyudahi perjuangan di All England 2021, Kemenpora berharap atlet-atlet bulu tangkis Indonesia tidak patah semangat.

Kemenpora juga memastikan bahwa Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London akan meminta klarifikasi dari NHS terkait aturan yang membuat tim Indonesia mundur dari All England.

"Pada tanggal 18 Maret ini pun KBRI akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada NHS dan mempertanyakan kepada panitia kebijakan lanjut sehubungan mundurnya timnas, termasuk kemungkinan penundaan seluruh pertandingan."

"Kemenpora bisa memahami kondisi ini dan tetap berharap agar timnas tetap semangat," tulis Kemenpora menutup keterangan soal dipaksa mundurnya tim bulu tangkis Indonesia dari All England 2021. (Tri Indriawati)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan Kemenpora Usai Tim Indonesia Dipaksa Mundur dari All England 2021"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×