kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tiga Pilar (AISA) akhirnya berstatus PKPU


Jumat, 14 September 2018 / 06:00 WIB
Tiga Pilar (AISA) akhirnya berstatus PKPU


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Drama tagih menagih utang kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) memasuki babak baru. Dari sekian permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke perseroan, permohonan terakhir dari dua anak Sinarmas dikabulkan. Kini, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya.

"Mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon, dan memberikan waktu PKPU sementara selama 43 hari," kata Ketua Majelis Hakim Bambang Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusannya, Kamis (13/9) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara yang dikabulkan ini beradal dari permohonan PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa. Perkara terdaftar dengan nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu.

Mereka menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar.

Sebelum membacakan putusan ini, Majelis Hakim juga telah memberikan putusan atas permohonan PKPU yang diajukan Soeharso ke Tiga Pilar. Namun, permohonan Soeharso ditolak, sebab Hakim Bambang menilai Tiga Pilar masih mampu membayar utang ke Sooharso, sehingga tak dibutuhkan restrukturisasi.

Permohonan Soeharso didaftarkan bersamaan dengan permohonan dua Sinarmas tadi. Sementara nomor perkaranya adalah terdaftar dengan nomor 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Nilai yang ditagih Soeharso dalam permohonan memang relatif kecil, Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Tagihan berasal dari jasa yang disediakannya dalam mengurus merek-merek Tiga Pilar.

Sebelum dua permohonan ini, Kontan.co.id mencatat setidaknya ada dua kali permohonan serupa kepada Tiga Pilar. Kesemuanya berasal dari Sinarmas Group. Dimana tagihan mayoritas pemohon ihwal obligasi dan sukuk ijarah tadi.

Pertama adalah permohonan dari PT Sinarmas Asset Management; dan PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG. Permohonan didaftarkan keduanya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 6 Juli 2018 dengan nomor perkara 92/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Sinarmas Asset menagih utang dari kegagalan Tiga Pilar obligasi dan sukuk ijarahnya senilai Rp 1,02 miliar, sementara Sinarmas MSIG menagih hal serupa senilai Rp 14,12 miliar. Sayangnya, pada 18 Juli 2018 dalam sidang perdana, permohonan ini dicabut oleh dua Sinarmas.

Kedua, di hari yang sama permohonan dicabut, anak Sinarmas lainnya ajukan permohonan. Mereka adalah PT Sinartama Gunita; PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG; dan PT Teknologi Mitra Digital.

Permohonan ini didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 101/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst.

Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.

Sementara Sinarmas MSIG menagih Rp 300 miliar dari obligasi dan sukuk ijarah. Pun Teknologi Mitra yang menagih Rp 69 miliar dari surat utang serupa. Sayangnya permohonan ini ditolak Majelis Hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Titik Tejaningsih ketika itu menjelaskan bahwa para pemegang surat utang atawa bond holder tak berhak ajukan PKPU. Hanya wali amanat yang berhak.

Dengan Majelis Hakim yang berbeda, nyatanya hal ini tak jadi pertimbangan Hakim Edhy. Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Edhy hanya bilang bahwa dalam proses persidangan, Sinarmas Asset, dan Simas Jiwa dapat membuktikan Tiga Pilar memiliki utang yang jatuh tempondan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

"Tidak jadi pertimbangan soal siapa berhak mengajukan PKPU. Intinya memang termohon punya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dan kita bisa membuktikan itu semua dalam persidangan," kata kuasa hukum Sinarmas Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co kepada Kontan.co.id usai sidang.

Sementara, kuasa hukum Tiga Pilar Henrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR & Partners menyatakan menerima putusan. Selebihnya, Tiga Pilar disebutnya akan menjalani proses PKPU dengan semua ketentuan hukumnya.

"Ya sebagaimana tadi dibacakan Majelis Hakim. Kalau untuk selanjutnya bagaimana restrukturisasi kepada kreditur itu nanti urusan Dewan Komisaris. Sementara proses PKPU-nya kelak akan ada kepengurusan. Kita ikuti saja prosesnya," kata Henrik kepada Kontan.co.id seusai dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×