kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Purbaya Libatkan PPATK Periksa Peserta Tax Amnesty yang Belum Repatriasi


Jumat, 24 Juli 2026 / 16:15 WIB
Purbaya Libatkan PPATK Periksa Peserta Tax Amnesty yang Belum Repatriasi
ILUSTRASI. Wajib pajak mencari informasi mengenai program PPS di Kantor Pajak (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bersiap memperketat pengawasan terhadap peserta Tax Amnesty (TA) atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum merealisasikan komitmen repatriasi aset dari luar negeri. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, langkah penelusuran pajak akan dilakukan dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Purbaya mengungkapkan pemerintah telah lama mendorong para pemilik dana di luar negeri untuk membawa pulang asetnya melalui berbagai pendekatan, mulai dari imbauan hingga pemberian insentif. 

Baca Juga: FKBI: Putusan MK Lindungi Konsumen, Tapi Bisa Tekan Industri Telekomunikasi

Namun, jika upaya tersebut tetap tidak direspons, pemerintah akan beralih ke penegakan kepatuhan. Ia menegaskan, setiap dana yang masuk ke Indonesia ke depan akan menjadi objek pemeriksaan pajak. Pemerintah akan menelusuri asal-usul serta kepatuhan pajak dari dana tersebut melalui kerja sama dengan PPATK.

"Jadi begitu dana masuk, saya akan kerjasama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia gak bisa lari," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Langkah ini rencananya mulai diterapkan pada awal 2027, setelah pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir 2026 bagi wajib pajak untuk memenuhi komitmen repatriasi dan pengungkapan harta. 

Selama periode tersebut, pemerintah masih memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

"Ini kami sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, gak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau gak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi peserta program TA dan PPS untuk segera merealisasikan repatriasi aset. 

Pemerintah juga mengingatkan bahwa aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan tidak akan dapat digunakan secara bebas di dalam negeri.

Baca Juga: FKBI: Putusan MK Lindungi Konsumen, Tapi Bisa Tekan Industri Telekomunikasi

Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. 

Selain itu, sebanyak 35.644 wajib pajak diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp 383 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×