Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
Sinartama menagih utang senilai Rp 22 juta yang berasal dari jasa yang diberikannya dalam mengelola dan memelihara data saham Tiga Pilar untuk periode Juni 2018 hingga Mei 2019.
Sementara Sinarmas MSIG menagih Rp 300 miliar dari obligasi dan sukuk ijarah. Pun Teknologi Mitra yang menagih Rp 69 miliar dari surat utang serupa. Sayangnya permohonan ini ditolak Majelis Hakim. Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Ketua Titik Tejaningsih ketika itu menjelaskan bahwa para pemegang surat utang atawa bond holder tak berhak ajukan PKPU. Hanya wali amanat yang berhak.
Dengan Majelis Hakim yang berbeda, nyatanya hal ini tak jadi pertimbangan Hakim Edhy. Saat membacakan pertimbangan hukumnya, Hakim Edhy hanya bilang bahwa dalam proses persidangan, Sinarmas Asset, dan Simas Jiwa dapat membuktikan Tiga Pilar memiliki utang yang jatuh tempondan dapat ditagih. Sebagaimana syarat formil dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
"Tidak jadi pertimbangan soal siapa berhak mengajukan PKPU. Intinya memang termohon punya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih. Dan kita bisa membuktikan itu semua dalam persidangan," kata kuasa hukum Sinarmas Marx Andryan dari Kantor Hukum Marx & Co kepada Kontan.co.id usai sidang.
Sementara, kuasa hukum Tiga Pilar Henrik Priyatna dari Kantor Hukum HnR & Partners menyatakan menerima putusan. Selebihnya, Tiga Pilar disebutnya akan menjalani proses PKPU dengan semua ketentuan hukumnya.
"Ya sebagaimana tadi dibacakan Majelis Hakim. Kalau untuk selanjutnya bagaimana restrukturisasi kepada kreditur itu nanti urusan Dewan Komisaris. Sementara proses PKPU-nya kelak akan ada kepengurusan. Kita ikuti saja prosesnya," kata Henrik kepada Kontan.co.id seusai dalam kesempatan yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News