kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027


Jumat, 24 Juli 2026 / 18:00 WIB
Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Diperketat Mulai 2027
ILUSTRASI. Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (AFP/YASUYOSHI CHIBA)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah memberikan peringatan terakhir kepada wajib pajak peserta program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset maupun pengungkapan harta.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, kesempatan hingga akhir 2026 menjadi batas waktu terakhir bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya sebelum pemerintah memperketat penegakan kepatuhan perpajakan mulai 2027.

Menurut Purbaya, pemerintah selama ini telah menempuh berbagai upaya untuk mendorong repatriasi aset ke Indonesia, termasuk menyediakan berbagai instrumen investasi dan fasilitas yang dinilai menarik bagi pemilik dana di luar negeri.

Namun, apabila para wajib pajak tetap tidak merealisasikan komitmen repatriasi asetnya, pemerintah akan memperketat pengawasan melalui pemeriksaan pajak terhadap setiap aliran dana yang masuk dari luar negeri.

Baca Juga: Tak Berwenang Tagih Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak

"Ini kita sudah bertahun-tahun mengundang, mengancam, merayu, nggak masuk-masuk juga. Lama-lama saya pikir ngapain mengundang-undang sih kalau nggak mau masuk juga padahal dikasih macam-macam fasilitas ya. Ada Patriot Bond nanti, ada ini. Kalau nggak masuk juga, nanti setiap dana yang masuk sini saya akan periksa pajaknya orang-orang yang bawa ke sini," ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Purbaya menegaskan, pemerintah sengaja memberikan waktu hingga akhir 2026 sebagai kesempatan terakhir bagi para wajib pajak untuk memenuhi komitmen repatriasi aset dan pengungkapan harta secara sukarela.

Setelah masa tenggang tersebut berakhir, pemerintah akan menjalankan pengawasan yang lebih ketat mulai awal 2027 tanpa perlu menerbitkan regulasi baru.

"Awal tahun (2027) saya akan kerjakan seperti itu. Itu kan normal, cuma selama ini nggak dikerjakan saja. Artinya saya nggak nambah peraturan apa-apa kan? Jadi begitu dana masuk, saya akan kerja sama dengan PPATK, kita periksa pajaknya. Dia nggak bisa lari," kata Purbaya.

Baca Juga: IHCBS Luncurkan Blueprint Transformasi SDM Nasional Menuju Indonesia Emas 2045

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri dalam program tax amnesty maupun PPS.

Perpanjangan waktu hingga akhir 2026 diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membawa pulang aset sekaligus melaporkan harta yang belum diungkapkan sebelum pengawasan diperketat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi belum merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan total nilai mencapai Rp23 triliun.

Selain itu, DJP juga mengidentifikasi sebanyak 35.644 wajib pajak yang diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya, dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×