kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.983   12,00   0,07%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir


Jumat, 24 Juli 2026 / 15:50 WIB
Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Febrie, Siapkan Upaya Paksa Jika Mangkir
ILUSTRASI. Konferensi pers Jampidsus Febrie Adriansyah (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie, Jumat (24/7/2026). Pemanggilan kedua dilakukan setelah Febrie tidak menghadiri pemeriksaan sebelumnya karena alasan kesehatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono mengatakan, penyidik dapat menempuh upaya paksa untuk menghadirkan Febrie apabila kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Pertama tidak hadir, yang kedua hari ini. Jika memang tidak hadir, sesuai Pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa," kata Rudi dalam siaran pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Baca Juga: Kepala BGN Minta Petugas SPPG Jaga Kualitas Pangan MBG

Rudi memastikan penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut tetap berlanjut. Dalam dua pekan terakhir, tim penyidik Kejagung telah mempelajari tiga perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian.

Dalam perkembangannya, Kejagung juga menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rudi menjelaskan, dalam sprindik baru tersebut Febrie berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan sebagai saksi diperlukan terlebih dahulu sebelum penyidik menentukan status hukum selanjutnya.

"Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu," ujar Rudi.

Menurut Rudi, perubahan status dalam proses pemeriksaan tersebut perlu dilihat dalam konteks prosedur penyidikan atas sprindik yang baru diterbitkan.

Sebelumnya, Febrie tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana pada Rabu (22/7/2026). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan ketidakhadiran tersebut disebabkan kondisi kesehatan.

Penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejagung. Barang bukti yang turut dilimpahkan antara lain emas seberat 74 kilogram serta valuta asing dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca Juga: Sudaryono Janji BGN Akan Tindak Tegas SPPG yang Tak Penuhi Standar

Anang sebelumnya menjelaskan, sprindik khusus terkait dugaan TPPU diterbitkan setelah Kejagung mempelajari perkara yang dilimpahkan tersebut. Dalam sprindik itu, Febrie masih berstatus sebagai saksi karena penyidik perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum menentukan apakah terdapat dasar untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×