kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Komisaris menggugat, notaris RUPST AISA akhirnya angkat bicara


Kamis, 13 September 2018 / 06:41 WIB
Komisaris menggugat, notaris RUPST AISA akhirnya angkat bicara


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Hengky Koestanto melayangkan gugatan kepada Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) AISA. Surat gugatan dikirim pada 27 Juli 2018. Terkait hal ini, Lie akhirnya memberikan tanggapannya.

Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan.

"Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).

Sebelumnya, Lie telah dapat dua kali somasi dari Hengky melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners. Pada 4 September 2018, dan 6 September 2018. Somasi dikirim lantaran, Lie belum juga mengirim hasil RUPST kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Adapun salah satu hasil RUPST tersebut menyatakan jajaran direksi diberhentikan, dan kendali Tiga Pilar sementara digenggam Dewan Komisaris yang diwakili Hengky.

"Atas hasil RUPST, pada 21 Agustus 2018 klien kami telah menyampaikan surat kepada saudara untuk diminta melakukan perubahan data perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemkumham. Sehingga dapat dinyatakan saat ini perseroan tidak memiliki anggota direksi, karena telah diberhentikan oleh pemegang saham melalui RUPST," tulis Juniver dalam somasinya Selasa (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×