Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Soeharso kepada PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA). Pengadilan menilai Tiga Pilar masih mampu melunasi tagihan utang yang diklaim Soeharso.
"Menolak permohonan PKPU dari pemohon untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai Rp 316.000," kata Ketua Majelis Hakim Bambangan Edhy Supriyanto saat membacakan amar putusan, Kamis (13/9).
Nilai yang ditagih Soeharso dalam permohonan memang relatif kecil, Rp 55,7 juta, dan US$ 2.120. Tagihan. Berasal dari jasa yang disediakan Soeharso dalam mengurus merek-merek Tiga Pilar.
Sementara permohonan terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 120/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus 2018.
Selain relatif bernilai kecil, sejatinya dalam proses persidangan, Tiga Pilar sempat berniat langsung melunasi tagihan-tagihan tersebut. Namun hal ini ditolak oleh kuasa hukum Soeharso dalam sidang.
"Iya, Majelis Hakim menilai termohon memiliki kemampuan membayar tagihan pemohon. Makanya permohonan ditolak. Karena dalam sidang kemarin kan kami juga sudah bersedia melunasinya langsung," kata kuasa hukum Tiga Pilar Rizkan Fahrozi Darhani dari Kantor Hukum HnR & Partners seusai sidang kepada Kontan.co.id.
Sementara meskipun ditolak, kuasa hukum Soeharso, Mardiansyah dari Kantor Hukum Mardiasnyah & Associates mengaku tak perlu khawatir. Sebab permohonan PKPU serupa ke Tiga Pilar, dari dua anak Sinarmas Group: PT Sinarmas Asset Management, dan PT Asuransi Simas Jiwa telah dikabulkan.
"Iya, karena permohonan yang satu lagi diterima, kita akan mendaftarkan tagihan nanti di sana," katanya kepada Kontan.co.id dalam kesempatan sama.
Sekadar informasi, permohonan dari Sinarmas juga turut dibacakan sesaat setelah putusan Soeharso dibacakan. Kedua perkara ini sejatinya didaftarkan juga dalam waktu bersamaan, juga dengan susunan majelis hakim yang sama.
Sementara permohonan Sinarmas terdaftar dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 14 Agustus lalu. Mereka menagih dua surat utang yang diterbitkan Tiga Pilar: Obligasi TPS Food I/2013, dan Sukuk Ijarah TPS Food I/2013. Sinarmas Asset punya tagihan senilai Rp 22,17 miliar, sementara Simas Jiwa menagih Rp 17,51 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News