Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah memberi kesempatan terakhir hingga akhir 2026 bagi peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk merealisasikan repatriasi aset.
Namun, pengamat menilai target tersebut tidak akan mudah tercapai karena terkendala faktor struktural, hambatan teknis lintas negara, hingga persoalan penempatan dana yang tidak sesuai ketentuan.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, repatriasi aset memang sejak lama menjadi titik lemah dalam setiap program pengampunan pajak di Indonesia.
"Repatriasi aset selalu menjadi titik kelemahan utama dari setiap program amnesti pajak di Indonesia," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/7).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Ultimatum Peserta Tax Amnesty, Pemeriksaan Pajak Dimulai Awal 2027
Mengacu pada data historis, realisasi repatriasi pada Tax Amnesty 2016–2017 hanya mencapai sekitar Rp 146,6 triliun atau kurang dari 15% dari total deklarasi harta sebesar Rp 4.800 triliun.
Angka tersebut jauh di bawah target Rp 1.000 triliun. Sementara pada PPS 2022, rasio repatriasi diperkirakan hanya berada di kisaran 1% hingga 3%.
Ariawan menjelaskan, ada tiga penyebab utama wajib pajak enggan membawa pulang asetnya. Pertama, sebagian besar aset berada dalam bentuk properti, saham perusahaan asing, atau investasi jangka panjang yang tidak mudah dicairkan dalam waktu singkat.
Kedua, kelompok ultra-high net worth individuals (UHNWI) memilih menyimpan dana di luar negeri sebagai bagian dari strategi pengelolaan risiko, terutama untuk menghindari volatilitas rupiah dan risiko politik domestik.
Dalam kondisi tersebut, tambahan sanksi pajak dinilai masih lebih kecil dibanding risiko yang mereka hindari.
Ketiga, terdapat hambatan regulasi di berbagai yurisdiksi. Menurut Ariawan, sejumlah negara yang menjadi lokasi penempatan aset menerapkan prosedur ketat terkait know your customer (KYC) dan pencegahan pencucian uang, sehingga dana lebih mudah masuk daripada keluar.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Imunitas Patriot Bond Tak Seluas Program Tax Amnesty
Karena itu, ia mendorong pemerintah menyediakan instrumen investasi khusus berbasis valuta asing dengan imbal hasil yang kompetitif agar lebih menarik bagi wajib pajak.
Selain itu, koordinasi antarpemerintah juga dinilai perlu diperkuat untuk mempermudah proses perpindahan dana lintas negara.
Sementara itu, Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai perpanjangan waktu hingga akhir 2026 merupakan bentuk diskresi pemerintah.
Pasalnya, berdasarkan aturan, batas waktu repatriasi untuk Tax Amnesty telah berakhir pada 31 Maret 2017, sedangkan untuk PPS berakhir pada 30 September 2022.
Menurut dia, kebijakan tersebut memberi kesempatan tambahan agar wajib pajak dapat memenuhi komitmennya sebelum sanksi diterapkan.
Namun jika hingga akhir 2026 repatriasi tetap tidak direalisasikan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dengan tambahan tarif 7,5% bagi peserta Tax Amnesty 2016 dan 8,5% bagi peserta PPS.
Di sisi lain, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengungkapkan masih ada persoalan teknis yang dialami sebagian wajib pajak.
Baca Juga: Nuansa Tax Amnesty Muncul di Patriot-Merah Putih Bond Danantara
Menurutnya, sejumlah peserta sebenarnya telah memindahkan dana ke Indonesia, tetapi dana tersebut tidak diakui sebagai repatriasi karena ditempatkan pada Surat Berharga Negara (SBN) reguler, bukan SBN khusus yang dipersyaratkan dalam program PPS.
Kondisi tersebut baru diketahui sebagian wajib pajak setelah menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari DJP.














