Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Humberg Lie, notaris Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) pada 27 Juli 2018, akhirnya memberi tanggapan atas somasi yang dikirim Komisaris Hengky Koestanto.
Dalam jawabannya tertanggal 5 September 2018, Lie menulis bahwa kekosongan direksi perusahaan tak dapat dilaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM, terkait perubahan struktur perusahaan.
"Apabila terdapat akta keputusan RUPS yang memberhentikan seluruh anggota direksi, yang menyebabkan tidak adanya anggota direksi dalam satu perseroan, maka secara teknis hal tersebut tidak dapat dilaporkan proses pemberitahuan perubahan data perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM," tulisnya yang dikutip pada Rabu (12/9).
Sebelumnya, Lie telah dapat dua kali somasi dari Hengky melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang dari Kantor Hukum Juniver Girsang & Partners. Pada 4 September 2018, dan 6 September 2018. Somasi dikirim lantaran, Lie belum juga mengirim hasil RUPST kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Dimana salah satu hasil RUPST tersebut menyatakan jajaran direksi diberhentikan, dan kendali Tiga Pilar sementara digenggam Dewan Komisaris yang diwakili Hengky.
"Atas hasil RUPST, pada 21 Agustus 2018 klien kami telah menyampaikan surat kepada saudara untuk diminta melakukan perubahan data perseroan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kemkumham. Sehingga dapat dinyatakan saat ini perseroan tidak memiliki anggota direksi, karena telah diberhentikan oleh pemegang saham melalui RUPST," tulis Juniver dalam somasinya Selasa (4/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News