kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Threshold Rp 1 miliar untuk kewajiban data kartu kredit masih dirundingkan


Selasa, 13 Februari 2018 / 18:07 WIB
Threshold Rp 1 miliar untuk kewajiban data kartu kredit masih dirundingkan
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak.

Rencananya, data ini wajib disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 miliar.

Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut. Direktur Peraturan Perpajakan II Yunirwansyah mengatakan, batasan itu belum mantap bakal diterapkan oleh Ditjen Pajak.

“Batasan masih akan dibahas lebih lanjut,” kata Yunirwansyah kepada KONTAN, Selasa (13/2).

Ia mengatakan, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017 yang merupakan payung hukum permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah sendiri tidak secara eksplisit batasan itu.

Sebab, yang diatur dalam beleid itu adalah item-item yang harus dilaporkan, seperti identitas nasabah dan rincian transaksi.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan juga menyebut, terkait batasan ini pihaknya masih berdiskusi dengan pihak perbankan. Ia juga mengatakan, terkait pelaporan transaksi kartu kredit ini sesungguhnya tidak ada hubungannya dengan UU Nomor 9 tahun 2017 yang menjadi payung hukum AEoI.

“Ini tidak ada hubungannya dengan UU 9 dan masih dibicarakan terus. Kami diskusikan terus teknisnya karena kartu kredit ada bermacam-macam. ada personal loan di dalamnya, ada konsumsi, ada cicilan, ada corporate card juga. Kami ngobrol-ngobrol terus dengan mereka (perbankan),” jelas Robert beberapa waktu lalu.

Direktur P2 Humas Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, angka batasan Rp 1 miliar ini pada dasarnya menjadi pertimbangan Ditjen Pajak yang secara psikis tidak akan banyak menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.

“Bahwa yang terjaring mungkin saja tidak banyak, nanti kami lihat dulu seperti apa,” ucapnya.

Asal tahu saja, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Namun demikian, pemberlakuan kewajiban atas data transaksi kartu kredit ini masih ditunda oleh pemerintah sejak Maret 2017 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×