kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Data informasi keuangan jadi andalan Pajak mengejar penerimaan 2018


Senin, 12 Februari 2018 / 19:35 WIB
Data informasi keuangan jadi andalan Pajak mengejar penerimaan 2018
ILUSTRASI. Peserta Wajib Pajak Bayar Pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mencatat realisasi penerimaan pajak pada satu bulan pertama tahun ini tumbuh 12% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan penerimaan pajak yang tinggi di Januari 2018 didorong oleh perbaikan ekonomi.

Meski sudah mengebut di awal tahun, Ditjen Pajak bakal konsentrasi dengan data dari pelaporan akses informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan.

“Kami belum melihat datanya, bentuknya seperti apa, tetapi yang pasti infrastrukturnya sudah disiapkan,” kata Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal di Gedung DPR RI, Senin (12/2).

Dia mengatakan, data pelaporan ini memang merupakan data pihak ketiga, di mana Ditjen Pajak selama ini sudah memiliki banyak sumber data. Namun, data pelaporan ini memiliki karakteristik berbeda dan cara pengolahan yang lebih serius lantaran jumlahnya besar.

Data tersebut akan dianalisis, dicocokkan, lalu membandingkan dengan data yang dimasukkan di Surat Pemberitahuan (SPT). 

“Kami bisa yakinkan, data ini dapat dijadikan tools utama untuk meningkatkan kepatuhan,” lanjutnya

Sebab, dari data yang masuk, Yon mengatakan, fiskus bisa lihat siapa yang seharusnya sudah punya NPWP dan mana yang belum meski seharusnya saat ini sudah tidak ada karena membuka rekening di bank sudah dimintakan NPWP.

“Seharusnya tidak ada lagi data yang tidak punya NPWP, tetapi kami akan melihat dari yang akan masuk ini berapa banyak yang sudah menyampaikan SPT. Jadi, ya seputaran itu lah,” ucapnya.

Ia melanjutkan, dari akses informasi ini, dampaknya akan terasa baik pada penerimaan PPh maupun PPN. Meski begitu, yang lebih akan berdampak langsung adalah penerimaan PPh.

“Artinya dari jumlah saldo tabungan, itu kan bisa kita lihat. Tapi ke PPN juga bisa,” kata Yon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×