kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ditjen Pajak: Data keuangan AEoI beda dengan data-data lainnya


Senin, 12 Februari 2018 / 19:21 WIB
Ditjen Pajak: Data keuangan AEoI beda dengan data-data lainnya
ILUSTRASI. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menerbitkan aturan turunan untuk mendukung pelaksanaan akses informasi keuangan dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak Nomor 04 Tahun 2018.

Adapun infrastruktur atau sistem IT yang akan digunakan untuk program ini sudah siap. Dengan demikian, pelaporan akses informasi keuangan ini sudah siap dijalankan.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebelum adanya akses informasi keuangan ini, Ditjen Pajak telah memiliki data-data lainnya dari pihak ketiga, yakni yang tercantum dalam PP 31 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Namun, data tersebut berbeda karakteristik dengan akses informasi keuangan yang akan dijalankan ini.

“Data dan informasi keuangan ini sangat vital dan secara karakteristik berbeda dengan data-data lain yang tercantum dalam PP 31. Data dan informasi keuangan merupakan proxy yang paling mendekati terhadap kemampuan ekonomi, penghasilan, dan kekayaan masyarakat/WP,” kata Hestu kepada KONTAN, Senin (12/2).

Dari akses tersebut, Hestu bilang, pihakya bisa melakukan pengawasan terhadap kepatuhan WP dalam pelaporan SPTnya dengan lebih efektif dan efisien.

Ia menjelaskan, sebenarnya PP 31 merupakan turunan dari Pasal 35A UU KUP, di mana memang ada restriksi atau pembatasan-pembatasan untuk akses fiskus terhadap data perbankan dan keuangan. Dengan demikian, data keuangan tidak bisa dimasukkan dalam skema PP 31

“Tidak bisa, sehingga harus membuat UU sendiri (UU Nomor 9 Tahun 2017) yang sifatnya lex specialis terhadap Pasal 35A dan UU terkait lainnya (UU Perbankan, Pasar Modal dan lain-lain,” jelasnya.

Dengan adanya perbedaan ini, Ditjen Pajak akan membuat aturan untuk mengatur standard operating procedure (SOP) yang akan terbit dalam bentuk Surat Edaran (SE). “Kami sedang formulasikan SOP-nya. Memang akan berbeda dengan data-data lainnya,” ujar Hestu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×