kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Tetapkan DPT, KPU dilaporkan ke DKPP


Rabu, 06 November 2013 / 15:52 WIB
Tetapkan DPT, KPU dilaporkan ke DKPP
ILUSTRASI. U.S. President Joe Biden. REUTERS/Kevin Lamarque


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan daftar pemilih tetap (DPT), Senin (4/11/2013) lalu dipersoalkan dengan serius. Forum Pascasarjana Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (Forpas HTN UI) melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKP) atas tindakan tersebut.

"Ada tiga hal terkait penetapan DPT yang membuat teman-teman (Forpas HTN UI) melaporkan KPU. Salah satunya, karena KPU menetapkan DPT yang di dalamnya terdapat 10,4 juta data pemilih yang elemen datanya tidak lengkap," kata anggota Forpas HTN UI Said Salahudin di sela-sela pendaftaran pelaporan di Gedung DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/11/2013).

Ia mengatakan, tindakan KPU itu melanggar pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pemilu Legislatif. Dikatakannya, dalam UU itu, daftar pemilih harus dilengkapi setidaknya lima elemen data, yaitu nama, alamat, tanggal lahir, jenis kelamin dan nomor induk kependudukan.

"Faktanya, masih ada yang tidak dilengkapi NIK," kata Said.

Dia mengatakan, jika memang KPU berkeyakinan 10,4 juta pemilih tersebut ada di lapangan, seharusnya KPU menunggu hingga datanya dilengkapi dengan NIK.

"Setelah semua elemen data terlengkapi, baru ditetapkan," ujar dia.

Selain itu, menurutnya, penetapan DPT tersebut juga tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, kata Said, Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu Legislatif 2014 memuat, penetapan DPT dijadwalkan 23 Oktober 2013.

"Penetapan DPT tidak memiliki dasar hukum. Kalau penetapan dilakukan 4 November, harus ada peraturan pengganti atas PKPU 19. Faktanya belum ada publikasi pengganti PKPU. Jangan-jangan belum pernah ada PKPU penggantinya," tuturnya.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11/2013). KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK.

"KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×