kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Atas nama konstitusi, KPU tetapkan DPT


Selasa, 05 November 2013 / 09:11 WIB
Atas nama konstitusi, KPU tetapkan DPT
ILUSTRASI. The TikTok logo is pictured outside the company's U.S. head office in Culver City, California, U.S., September 15, 2020. REUTERS/Mike Blake


Sumber: Kompas.co | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional meski masih ada sekitar 5 persen atau sekitar 10,4 juta data bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Konstitusi dijadikan alasan oleh KPU untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"KPU melaksanakan tugas konstitusi untuk memastikan semua warga negara yang punya hak pilih dicatat namanya sebagai pemilih. Kemudian, KPU menemukan pemilih yang tidak ada NIK, padahal sudah memenuhi syarat. KPU mau atau tidak mau, harus mencatat itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Ia mengatakan, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.

Alasan KPU itu didukung Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin. Dia mengatakan, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.

"Konstitusi dan UU Pemilu ini ada yang sangat kontradiktif, tapi kan kita menginduk pada konstitusi kita sebagai acuan dari UU. Yang kita lihat adalah konstitusinya. Jadi jangan sampai hak konstitusi warga negara yang punya hak pilih hilang karena masalah administrasi," ujar Nurul yang juga anggota Komisi II DPR itu.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Langkah itu menuai protes dari banyak beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Fungsionaris PDI Perjuangan Arif Wobowo mengatakan, akan mengambil langkah politik terkait kenekatan KPU itu.

"Tapi belum bisa kami beritahu. Kalau diberitahu, bukan langkah politik namanya," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU dan bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP). (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×