kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PDI-P temukan 17 juta data pemilih bermasalah


Selasa, 05 November 2013 / 12:16 WIB
PDI-P temukan 17 juta data pemilih bermasalah
ILUSTRASI. Emdeki Utama (MDKI) Tebar Dividen Rp 25,3 Miliar, Berikut Jadwalnya


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyesalkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, dari temuan, masih ada sekitar 27 juta data pemilih yang bermasalah.

"Kami menyerahkan data yang ganda-ganda, ada nomor induk kependudukan (NIK) tapi tidak ada namanya, ada yang NIK dipakai orang lain. Totalnya kurang lebih 17 juta," ujar fungsionaris PDI-P Arif Wibowo di Jakarta, Selasa (5/11).

Ia mengatakan, pihaknya menyerahkan berkas temuan itu pada KPU saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT, Senin (4/11/2013) kemarin. Namun, data yang diserahkan itu baru data di provinsi-provinsi di Pulau Jawa, Provinsi Bali, dan Sumatera Utara. "Itu saja sudah 12 juta sendiri. Yang lain masih dicetak," kata Arif.

Dia mengatakan, yang paling dikhawatirkan pihaknya adalah ada daftar pemilih yang cacat hukum, tetapi tetap disahkan KPU. Atau sebaliknya, kata dia, ada warga yang memiliki hak pilih, tetapi tidak dapat menggunakan hak konstitusionalnya itu pada saat pemungutan suara.

Ia menyesalkan kekukuhan KPU menetapkan DPT, meski pihaknya sudah membeberkan daftar pemilih yang bermasalah di banyak wilayah. Arif mengatakan, seharusnya KPU menunda penetapan DPT. Penetapan tersebut, menurutnya cacat hukum.

"Menunda kan beres. Kami menolak penetapan itu, karena masih ada yang bermasalah. Jumlahnya besar. DPT ysng ditetapkan cacat hukum, melanggar undang-undang," kata dia.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatat sejumlah 186.612.255 orang pemilih, Senin (4/11).

"KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. (Deytri Robekka Aritonang/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×