kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bawaslu dikritik tidak konsisten perjuangkan DPT


Selasa, 05 November 2013 / 13:20 WIB
Bawaslu dikritik tidak konsisten perjuangkan DPT
ILUSTRASI. JUUL - kontan native online


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menetapkan dan mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2014 dalam negeri 186.612.255 pemilih. Dari angka tersebut, 10,4 juta pemilih tidak memiliki  Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang memberikan toleransi pada KPU yang hanya menyebut 10,4 juta pemilih yang bermasalah.

"Bagaimana nasib dari 10.8 juta yang dinyatakan Bawaslu bermasalah dalam beberapa pendataan administrasinya yang menyebabkan KPU menunda penetapan DPT pada tanggal 23 Oktober yang lalu. Tak terdengar laporan progres perbaikan dari angka 10.8 juta tersebut," kritik Ray dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Tribunnews, Jakarta, Selasa (5/11).

Jika angka 10.4 itu misalnya bagian dari angka 10.8 juta pemilih yang dinyatakan bermasalah oleh Bawaslu, berarti tingkat pembersihan data tersebut hanya sekitar 400 ribu pemilih. Jika begitu adanya apa yang mendorong Bawaslu menyatakan memahami sikap KPU untuk menetapkan DPT di mana tingkat kemampuan KPU membersihkan data yang bermasalah hanya sekitar 1%.

"Pernyataan Bawaslu yang menyebut dan berkesan mendorong KPU untuk menetapkan DPT di tengah ketidakjelasan kinerja KPU dalam mengelola DPT makin mengentalkan pendapat pentingnya lembaga ini kelak dievaluasi. Apakah memang pemilu kita masih membutuhkan Bawaslu yang bahkan hanya bersikap memahami KPU melakukan tindakan yang sangat potensial melanggar hukum," ungkap Ray.

Bawaslu, lanjut Ray, dibuat bukan untuk memahami bagaimana KPU bekerja keras dan sebagainya. Bawaslu dibentuk untuk mencegah dan memastikan agar KPU dan peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran peraturan pemilu. Tindakan Bawaslu  memahami posisi KPU bukanlah menunjukan kearifan sikap.

"Tetapi justru menunjukan kebingungan akan posisi dan kewenangan dirinya. Moga masalah ini tidak menjadi bahan untuk melaksanakan kegiatan FGD Bawaslu ke depan," tukas Ray. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×