kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.799.000   25.000   0,90%
  • USD/IDR 17.900   47,00   0,26%
  • IDX 6.127   -2,81   -0,05%
  • KOMPAS100 807   -1,47   -0,18%
  • LQ45 611   -9,23   -1,49%
  • ISSI 216   0,35   0,16%
  • IDX30 348   -6,56   -1,85%
  • IDXHIDIV20 426   -11,92   -2,72%
  • IDX80 93   -0,89   -0,95%
  • IDXV30 118   -2,46   -2,04%
  • IDXQ30 112   -2,96   -2,59%

NIK tidak ada, daftar pemilih tidak cacat hukum


Rabu, 06 November 2013 / 15:44 WIB
ILUSTRASI. Makanan yang baik untuk kesehatan hati.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto menyatakan permasalahan atas ketiadaan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan KPU tidak membuat DPT menjadi cacat hukum.

"Permasalahan atas ketiadaan NIK pada DPT yang telah ditetapkan KPU tidak serta merta membuat DPT tersebut menjadi cacat hukum," kata Didik di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Didik menuturkan, peraturan perundang-undangan hanya menyebutkan bahwa daftar pemilih yang disusun KPU memuat sekurang-kurangnya lima unsur. Satu di antara unsur tersebut adalah NIK sesuai pasal 33 ayat (2) UU Nomor 8 tahun 2012.

"Tidak disebutkan bahwa ketiadaan NIK membuat daftar pemilih menjadi tidak sah, dan juga tidak disebutkan bahwa KPU dilarang untuk menyusulkan pengisian NIK yang masih belum tersedia pada daftar pemilih yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Diketahui, KPU telah menetapkan pemilih pemilu 2014 sebanyak 186.612.255 orang (dalam negeri) dan 2.010.280 orang yang berada di luar negeri. Jumlah pemilih laki-laki 93.439.610, pemilih perempuan 93.172.645.

Namun, penetapan rekapitulasi DPT nasional tersebut masih menyisakan masalah yaitu adanya sekitar 10,4 juta pemilih yang tidak memiliki NIK.(Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×