Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sementara, industri konvensional sudah cukup mengusai pasar dalam negeri. Makanya, Faisal bilang ketika pasar dalam negeri sudah kuat, kendaraan listrik perlu ekspansi dengan ekspor. Tentunya dibantu oleh Kementerian dan lembaga (K/L) terkait regulasi dan kebijakan.
“Kalau sampai memakan pangsa pasar yang hilang industri turunan kendaraan konvensional. Makanya saya lebih prefer untuk mengembangkan pasarnya di dalam lebih cepat, dalam jangka menengah panjang ke pasar global,” ujar Faisal.
Baca Juga: Gelar acara bedah buku, Menperin: Industri penggerak utama pertumbuhan ekonomi
Ketiga, untuk memastikan investor datang ke pasar kendaraan listrik , pemerintah diharapkan mengeluarkan roadmap pertumbuhan industri mobil listrik yang lebih terarah dan terukur. Catatannya, jangan sampai pasar kendaraan listrik membengkak di dalam, tapi juga berkembang di pasar global.
Faisal meyakini perusahaan asal Korea Selatan Hyundai akan kebanjiran rezeki untuk industri kendaraan listrik. Sebab, perusahaan inilah yang sampai saat ini paling gencar mendekati ke Indonesia.
Meski demikian, PT Astra Indonesia Tbk (Tbk) juga mempunyai peluang mendapatkan investasi atas industri kendaraan listrik dengan melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Sekjen Kemenperin: Industri mamin dan otomotif Indonesia bergeliat
Apalagi dalam PP Nomor 73/2019 skema PPnBM sudah cukup menggiurkan. Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.