kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri


Kamis, 24 Oktober 2019 / 16:12 WIB
Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara, industri konvensional sudah cukup mengusai pasar dalam negeri. Makanya, Faisal bilang ketika pasar dalam negeri sudah kuat, kendaraan listrik perlu ekspansi dengan ekspor. Tentunya dibantu oleh Kementerian dan lembaga (K/L) terkait regulasi dan kebijakan. 

“Kalau sampai memakan pangsa pasar yang hilang industri turunan kendaraan konvensional. Makanya saya lebih prefer untuk mengembangkan pasarnya di dalam lebih cepat, dalam jangka menengah panjang ke pasar global,” ujar Faisal.

Baca Juga: Gelar acara bedah buku, Menperin: Industri penggerak utama pertumbuhan ekonomi

Ketiga, untuk memastikan investor datang ke pasar kendaraan listrik , pemerintah diharapkan mengeluarkan roadmap pertumbuhan industri mobil listrik yang lebih terarah dan terukur. Catatannya, jangan sampai pasar kendaraan listrik membengkak di dalam, tapi juga berkembang di pasar global.

Faisal meyakini perusahaan asal Korea Selatan Hyundai akan kebanjiran rezeki untuk industri kendaraan listrik. Sebab, perusahaan inilah yang sampai saat ini paling gencar mendekati ke Indonesia.

Meski demikian, PT Astra Indonesia Tbk (Tbk) juga mempunyai peluang mendapatkan investasi atas industri kendaraan listrik dengan melakukan penyesuaian.

Baca Juga: Sekjen Kemenperin: Industri mamin dan otomotif Indonesia bergeliat

Apalagi dalam PP Nomor 73/2019 skema PPnBM sudah cukup menggiurkan.  Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric  Vehicles, atau  Fuel Cell Electric Vehicles.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×