kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.936   -11,00   -0,06%
  • IDX 6.347   -3,94   -0,06%
  • KOMPAS100 835   0,31   0,04%
  • LQ45 634   -0,13   -0,02%
  • ISSI 219   -0,62   -0,28%
  • IDX30 356   0,08   0,02%
  • IDXHIDIV20 435   0,40   0,09%
  • IDX80 95   0,05   0,06%
  • IDXV30 120   -0,10   -0,09%
  • IDXQ30 113   0,02   0,02%

Terbitnya PPnBM kendaraan listrik dinilai bisa jadi stimulus investasi dalam negeri


Kamis, 24 Oktober 2019 / 16:12 WIB
ILUSTRASI. Pengendara melakukan pengisian daya listrik di Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Thamrin, Jakarta, Senin (16/9/2019). BPPT berencana menambah tujuh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pada tahun 2020 y


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual.

Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.

Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik.

Baca Juga: Bisnis Otomotif Lesu Darah, Ini Saham Pilihan Analis

Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.

Pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 15% baik untuk kendaraan motor listrik dengan pengangkutan orang kurang dari sepuluh orang maupun pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×