Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual.
Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.
Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik.
Baca Juga: Bisnis Otomotif Lesu Darah, Ini Saham Pilihan Analis
Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 15% baik untuk kendaraan motor listrik dengan pengangkutan orang kurang dari sepuluh orang maupun pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News