Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aturan kendaraan listrik semakin terang menderang. Pemerintah akhirnya resmi menerbitkan aturan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) bagi kendaraan listrik.
Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.
Baca Juga: Pemerintah terbitkan PPnBM untuk kendaraan listrik, simak isinya
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Faisal mengatakan, dengan adanya PP Nomor 73/2019 semakin memperjelas langka pemerintah membangun industri kendaraan listrik. Sehingga ini diyakini akan menjadi daya tarik bagi investor akan menanamkan modalnya ke Indonesia.
Hanya saja, ada beberapa catatan Faisal soal pengembangan industri kendaraan mobil listrik. Pertama, pemerintah harus memutuskan langkah awal pasar kendaraan listrik kepada pasar dalam negeri. Mengingat pasar kendaraan listrik masih terbuka luas.
“Industri ini masih baru di Indonesia, kuasai pasar dalam negeri terlebih dahulu. Jangan sampai seperti kendaraan konvensional di mana kita masih kalah saing dengan Thailand,” kata Faisal kepada Kontan.co.id, Kamis (24/10).
Kedua, membangun industri pasokan bahan baku kendaraan listrik dalam negeri misalnya baterai dan nikel. Alasannya jangan sampai investasi datang hanya untuk industri hulu kendaraan listrik saja, sehingga membuka peluang impor bahan baku.
Baca Juga: Wah, Ragam Pajak di Indonesia Terbanyak di Dunia
Di sisi lain, munculnya industri kendaraan listrik juga mempunyai sisi negatif. Terutama kepada kendaraan dengan bahan bakar konvensional yang lebih dulu ada dan memiliki kontrak investasi jangka panjang serta industri turunan yang melimpah.
Meski kendaraan listrik mempunyai pasar tersendiri, dengan sering berjalannya waktu akan ada perpindahan konsumsi kendaraan konvensional.
Sementara, industri konvensional sudah cukup mengusai pasar dalam negeri. Makanya, Faisal bilang ketika pasar dalam negeri sudah kuat, kendaraan listrik perlu ekspansi dengan ekspor. Tentunya dibantu oleh Kementerian dan lembaga (K/L) terkait regulasi dan kebijakan.
“Kalau sampai memakan pangsa pasar yang hilang industri turunan kendaraan konvensional. Makanya saya lebih prefer untuk mengembangkan pasarnya di dalam lebih cepat, dalam jangka menengah panjang ke pasar global,” ujar Faisal.
Baca Juga: Gelar acara bedah buku, Menperin: Industri penggerak utama pertumbuhan ekonomi
Ketiga, untuk memastikan investor datang ke pasar kendaraan listrik , pemerintah diharapkan mengeluarkan roadmap pertumbuhan industri mobil listrik yang lebih terarah dan terukur. Catatannya, jangan sampai pasar kendaraan listrik membengkak di dalam, tapi juga berkembang di pasar global.
Faisal meyakini perusahaan asal Korea Selatan Hyundai akan kebanjiran rezeki untuk industri kendaraan listrik. Sebab, perusahaan inilah yang sampai saat ini paling gencar mendekati ke Indonesia.
Meski demikian, PT Astra Indonesia Tbk (Tbk) juga mempunyai peluang mendapatkan investasi atas industri kendaraan listrik dengan melakukan penyesuaian.
Baca Juga: Sekjen Kemenperin: Industri mamin dan otomotif Indonesia bergeliat
Apalagi dalam PP Nomor 73/2019 skema PPnBM sudah cukup menggiurkan. Pada bagian keempat beleid tersebut, pemerintah mengatur tarif PPnBM untuk kendaraan bermotor roda empat yang menggunakan teknologi Plug-In Hybrid Electric Vehicles, Battery Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles.
Untuk kelompok kendaraan tersebut, pemerintah menetapkan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% (nol persen) dari Harga Jual.
Dengan catatan, konsumsi bahan bakar setara dengan lebih dari 28 kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per kilometer.
Namun, untuk kelompok kendaraan bermotor angkutan orang, pemerintah menetapkan kebijakan tarif PPnBM yang berbeda untuk motor listrik.
Baca Juga: Bisnis Otomotif Lesu Darah, Ini Saham Pilihan Analis
Motor listrik maksudnya kendaraan yang seluruh penggerak utamanya menggunakan listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain secara langsung di kendaraan maupun di luar.
Pemerintah mengenakan tarif PPnBM sebesar 15% baik untuk kendaraan motor listrik dengan pengangkutan orang kurang dari sepuluh orang maupun pengangkutan 10-15 orang termasuk pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News