Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali menggelar lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 5 Agustus 2025 untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Dalam lelang kali ini, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp 9 triliun, dengan hitungan maksimal dimenangkan sebesar 200% dari target indikatif.
Artinya jika permintaan dari investor tinggi dan sesuai dengan ketentuan, pemerintah bisa menerima hingga Rp 18 triliun atau dua kali lipat dari target awal.
Baca Juga: Pertumbuhan Kredit Lambat, BI Sentil Bank Lebih Suka Taruh di Surat Berharga
Seri yang akan dilelang meliputi Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) berbasis diskonto dan Project Based Sukuk (PBS) dengan imbal hasil tetap.
Dua seri SPN-S yang ditawarkan adalah SPNS10022026 dan SPNS04052026, masing-masing dengan jatuh tempo 10 Februari dan 4 Mei 2026, serta keduanya menawarkan imbalan berbasis diskonto.
Sementara itu, seri PBS yang dilelang adalah: PBS003 (imbal hasil 6%, jatuh tempo 15 Januari 2027), PBS030 (6,62%, jatuh tempo 15 Juli 2028), PBSG001 (6,62%, jatuh tempo 15 September 2029), PBS034 (6,5%, jatuh tempo 15 Juni 2039), dan PBS038 (6,87%, jatuh tempo 15 Desember 2049).
Salah satu sorotan utama dalam lelang ini adalah kembali ditawarkannya seri PBSG001, yang merupakan Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
Baca Juga: Beberapa Bank Mulai Menurunkan Kepemilikan Surat Berharga Untuk Salurkan Kredit
Sejak 2018, pemerintah telah menerbitkan Green Sukuk sebanyak 8 kali di pasar global dan 9 kali melalui pasar domestik dalam bentuk Sukuk Ritel.
Pada lelang ini kembali ditawarkan seri PBSG001 yang merupakan seri Green Sukuk yang ditawarkan melalui lelang di pasar perdana domestik.
"Seri PBSG001 juga dapat digunakan untuk mendukung program RPIM (Rasio Pembiayaan Inlkusif Makropudensial) bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah," tulis Kemenkeu dikutip Minggu (3/8/2025).