kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Tax Amnesty Terus Berulang, IKPI: Bisa Jadi Preseden Buruk


Sabtu, 14 Juni 2025 / 09:27 WIB
Tax Amnesty Terus Berulang, IKPI: Bisa Jadi Preseden Buruk
ILUSTRASI. Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld S


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyoroti efektivitas wacana kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid III yang kembali mencuat dalam pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sejak tahun lalu.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld S menilai, pelaksanaan tax amnesty yang berulang justru dapat menjadi preseden buruk dan merusak budaya kepatuhan wajib pajak.

"Kalau 2016 diterapkan, lalu 2025 muncul lagi, berarti hanya berselang 10 tahun. Apakah nanti akan muncul lagi di 2035? Kalau ini terus berulang, akan menjadi preseden buruk," ujar Vaudy saat ditemui Kontan di Kantor IKPI, Jumat (13/6).

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid III dan Family Office Dinilai Untungkan Kelompok Kaya & Super Kaya

Menurutnya, pengulangan pengampunan pajak tanpa pembatasan tegas dapat mengirim sinyal keliru kepada masyarakat.

“Wajib pajak yang sudah patuh bisa merasa dirugikan. Mereka bisa berpikir, 'lebih baik tidak patuh saja', karena nanti akan ada pengampunan lagi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Indonesia telah tiga kali secara resmi menjalankan kebijakan pengampunan pajak: pada masa Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden Nomor 5 Tahun 1964, masa Presiden Soeharto lewat Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1984, serta masa Presiden Joko Widodo melalui UU Nomor 11 Tahun 2016.

Selain itu, program sunset policy tahun 2008 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2021 juga mengusung semangat serupa.

Baca Juga: Ini 6 Catatan Pengamat terkait Rencana Tax Amnesty Jilid 3

Harus Disertai Reformasi Sistem

IKPI menekankan bahwa tax amnesty tidak seharusnya hanya menjadi instrumen jangka pendek untuk meningkatkan penerimaan negara.

Kebijakan ini harus menjadi bagian dari arsitektur kepatuhan pajak jangka panjang dan alat fiskal yang berkelanjutan.

“Pengampunan pajak seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem administrasi perpajakan secara menyeluruh. Salah satu langkahnya adalah mendorong pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) seperti yang sudah pernah diusulkan. Selain itu, penting untuk membangun sistem pelaporan yang lebih terintegrasi,” jelas Vaudy.

Ia mengingatkan, jangan sampai kebijakan ini hanya “memaafkan” kesalahan masa lalu tanpa dibarengi reformasi menyeluruh.

Menurutnya, perlu ada integrasi data aset nasional, reformasi administrasi, serta penerapan sanksi yang tegas dan terukur.

IKPI juga menyoroti pentingnya optimalisasi pemeriksaan pasca program tax amnesty. “Banyak data yang terkumpul, tapi belum tentu diproses atau ditindaklanjuti secara optimal,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Belum Berjalan Tahun Ini

Jangan Jadi Jalan Pintas Penerimaan

IKPI mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan tax amnesty sebagai jalan pintas untuk mengejar target penerimaan negara, terutama dalam jangka pendek.

"Jangan sampai karena target 2025 atau 2026 tidak tercapai, lalu pengampunan pajak dijadikan shortcut penerimaan. Ini harus menjadi bagian dari strategi jangka panjang, bukan solusi sesaat,” tegas Vaudy.

Ia mencontohkan pelaksanaan tax amnesty 2016 yang diikuti hampir satu juta peserta, dengan total harta yang diungkap mencapai sekitar Rp 4.884 triliun dan penerimaan negara sebesar Rp 129 triliun.

Namun, tindak lanjut terhadap data tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya peningkatan basis wajib pajak. Saat ini, dari sekitar 80 juta pemilik NPWP, hanya sekitar 20 juta yang wajib lapor SPT, dan dari jumlah itu hanya sekitar 86% yang benar-benar melapor.

Baca Juga: Wacana Tax Amnesty Jilid 3, Pengamat Beri 6 Catatan Berikut

"Itu baru soal kepatuhan administratif. Bagaimana dengan isi SPT-nya? Apakah sudah lengkap dan benar? Ini masih jadi pertanyaan besar," ucapnya.

IKPI menegaskan bahwa jika Tax Amnesty Jilid III kembali digulirkan, maka pemerintah harus menyiapkan instrumen pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat, agar program ini benar-benar dapat mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

"Kalau tidak, kita hanya akan terus mengulang kebijakan yang sama tanpa membangun fondasi kepatuhan yang kuat," pungkas Vaudy.

Selanjutnya: Jadwal Playoff MPL ID S15 Day 4 (14/6/2025), Final Lower Bracket RRQ vs Geek Fam

Menarik Dibaca: Penderita Kolesterol Tinggi Tidak Boleh Makan Sayuran Apa? Cari Tahu di Sini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×