kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.467   22,00   0,13%
  • IDX 7.122   15,62   0,22%
  • KOMPAS100 1.037   3,05   0,30%
  • LQ45 808   1,92   0,24%
  • ISSI 224   1,23   0,55%
  • IDX30 422   1,16   0,27%
  • IDXHIDIV20 508   6,18   1,23%
  • IDX80 117   0,36   0,31%
  • IDXV30 122   1,99   1,66%
  • IDXQ30 138   0,44   0,32%

DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Belum Berjalan Tahun Ini


Selasa, 11 Maret 2025 / 15:58 WIB
DPR Pastikan Tax Amnesty Jilid III Belum Berjalan Tahun Ini
ILUSTRASI. DPR RI memastikan bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty Jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty Jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (11/3).

Misbakhun mengatakan bahwa hingga saat ini DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan bersama pemerintah terkait program Tax Amesty Jilid III.

Hal ini dikarenakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Progran Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita kan baru membicarakan di Prolegnas, kalau yang itu (tax amnesty Jilid II) tergantung nanti. Belum (tahun ini)," ujar Misbakhun.

Baca Juga: Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III

Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan sumber KONTAN di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada. 

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.

Sayangnya dirinya tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.

Baca Juga: Kepatuhan Bayar Pajak Dipertanyakan Saat Pemerintah Wacanakan Tax Amnesty Jilid III

Selanjutnya: Daftar Limit Tarik Tunai BRI Sesuai Jenis Kartu ATM dan Tabungan

Menarik Dibaca: 15 Program Mudik Gratis 2025 yang Bisa Anda Ikuti! Ini Link pendaftarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×