Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan bahwa program pengampunan pajak alias tax amnesty Jilid III belum bisa berjalan pada tahun ini.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi XI Misbakhun saat ditemui di kompleks parlemen, Selasa (11/3).
Misbakhun mengatakan bahwa hingga saat ini DPR dan pemerintah belum melakukan pembahasan bersama pemerintah terkait program Tax Amesty Jilid III.
Hal ini dikarenakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang disepakati ini masih berada pada tahap awal, yakni pembahasan dalam kerangka Progran Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Kita kan baru membicarakan di Prolegnas, kalau yang itu (tax amnesty Jilid II) tergantung nanti. Belum (tahun ini)," ujar Misbakhun.
Baca Juga: Tunggu Arahan Presiden Terkait Tax Amnesty III
Diberitakan KONTAN sebelumnya, berdasarkan sumber KONTAN di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.
Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.
Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.
Hal ini juga sesuai dengan komitmen pemerintah yang akan mengejar para pengemplang pajak serta mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas underground economy.
Sayangnya dirinya tidak menjelaskan poin-poin apa saja yang akan tertuang dalam RUU Pengampunan Pajak. Hal ini dikarenakan draft RUU Pengampunan Pajak ada di Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Kepatuhan Bayar Pajak Dipertanyakan Saat Pemerintah Wacanakan Tax Amnesty Jilid III
Selanjutnya: Daftar Limit Tarik Tunai BRI Sesuai Jenis Kartu ATM dan Tabungan
Menarik Dibaca: 15 Program Mudik Gratis 2025 yang Bisa Anda Ikuti! Ini Link pendaftarannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News