kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Pemerintah Mulai Merumuskan Tax Amnesty Jilid III


Kamis, 02 Januari 2025 / 17:55 WIB
Pemerintah Mulai Merumuskan Tax Amnesty Jilid III
ILUSTRASI. Menko Polkam Budi Gunawan (kanan) mengungkapkan rencana tax amnesty jilid III


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengeluarkan tax amnesty jilid III. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan usai rapat tingkat menteri desk koordinasi pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola serta desk koordinasi peningkatan penerimaan devisa negara. 

Budi mengatakan, tax amnesty tengah digodok oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia bilang hal tersebut sebagai salah satu mekanisme yang sedang disiapkan untuk memberi ruang kepada mereka yang ingin mengembalikan hasil kekayaan mereka melalui mekanisme tax amnesty.

"Terkait tax amnesty, sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty pertama dan kedua," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (2/1).

Meski begitu, Budi menegaskan pencegahan dan pemberantasan korupsi akan terus dilakukan tanpa tebang pilih.

Baca Juga: Erick Thohir Efisiensikan Perbaikan Bandara Soekarno-Hatta, Hemat Rp 13 Triliun

"Kami akan melakukan pemberantasan Tipikor secara tegas, tanpa ragu, tanpa tebang pilih, tanpa politisasi hukum," ucap Budi.

Sebelumnya, pemerintah berencana akan menjalankan Tax Amnesty Jilid III mulai 2025 mendatang. Ini sejalan dengan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Berdasarkan sumber KONTAN di lingkungan DPR RI yang enggan disebutkan namanya, RUU ini tidak akan jauh berbeda dengan UU yang sudah ada.

Dengan begitu, Tax Amnesty Jilid III akan dijalankan dengan ketentuan yang tidak jauh berbeda dengan Tax Amnesty pada tahun 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II pada tahun 2022 lalu.

Ia menyebut, pemberlakuan Tax Amnesty Jilid III ini memang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak di 2025.

Selanjutnya: OJK Batasi Lender di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Menarik Dibaca: Miss V Sehat Seperti Apa? Ini 4 Tanda Miss V Sehat yang Harus Moms Tahu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×