Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JApindo) buka suara soal rencana pemerintah yang akan kembali memberlakukan program pengampunan pajak alias Tax Amnesty Jilid III.AKARTA. Asosiasi Pengusaha Indonesia (
Ketua Komite Perpajakan Apindo Siddhi Widyaprathama menilai adanya risiko moral hazard yang mungkin timbul jika program Tax Amnesty dilakukan dalam rentang waktu yang pendek.
Menurutnya, hal ini dapat melemahkan kepatuhan Wajib Pajak dalam jangka panjang.
Baca Juga: DJP Tunggu Arahan Prabowo dan Sri Mulyani Soal Rencana Tax Amnesty Jilid III
"Ini bisa menimbulkan potensi moral hazard. Untuk apa repot-repot patuh pada pajak, mengikuti, dan ujungnya setiap berapa tahun sekali diampuni," ujar Siddhi dalam acara Economic and Taxation Outlook 2025, Kamis (23/1).
Kendati begitu, ia menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan pasti terkait pelaksanaan kebijakan tersebut.
Menurut Siddhi, keputusan kebijakan Tax Amnesty tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga melibatkan proses politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Belum diputuskan, situasi masih begitu dinamis, masih begitu berkembang. Mungkin saja terjadi, mungkin saja tidak. Tapi saat ini kalau ditanya apakah sudah ada? belum ada. Tapi situasi bisa terjadi karena ini sedikit banyak juga diputuskan di DPR. Melibatkan situasi dan proses politik," katanya.
Baca Juga: Tax Amnesty dan Family Office, Kebijakan Pajak 2025 Pro Kaum Superkaya
Secara terpisah, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan kepastian terkait rencana pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid III.
Kepala Subdirektorat Pelayanan Perpajakan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Tirta mengatakan, keputusan kebijakan tersebut sepenuhnya berada di ranah Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Selain itu, arah kebijakan perpajakan termasuk potensi pelaksanaan Tax Amnesty Jilid III juga akan mengikuti arahan dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Terkait dengan bagaimana ke depan, kira-kira kebijakan perpajakannya tentu nanti akan berdasarkan pada kebutuhan dan juga arah dari pimpinan tertinggi di Indonesia, dari bapak presiden, ibu Menkeu gitu ya. Kita tunggu saja nanti seperti apa ke depannya," ujar Tirta dalam acara HUT KE-9 Tax Center Gunadarma, Kamis (23/1).
Baca Juga: Sistem Coretax Dikeluhkan, Luhut Langsung Sidak Kantor Bos Pajak
Tirta menegaskan, DJP akan tetap fokus pada tugas utamanya sebagai pelaksana administrasi perpajakan. Berbeda dengan BKF yang meramu regulasi atau kebijakan.
"Nanti kita sama-sama lihat saja seperti apa, karena memang pada prinsipnya sebetulnya DJP ini adalah otoritas yang mengadministrasikan perpajakan," katanya.
Selanjutnya: Titah Presiden Prabowo: Pemerintah Harus Hemat Anggaran 2025 hingga Rp 306,69 Triliun
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Spesial Imlek 23-29 Januari 2025, Aneka Minuman Beli 2 Gratis 1
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News