Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok pada tahun 2026.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih pascapandemi, serta untuk menekan peredaran rokok ilegal.
"Karena kan juga mempertimbangkan semua aspek ya. Jadi kan yang masalah utama itu kan menurunnya daya beli. Makanya setelah covid itu kan ada dua hal yang dihadapi, yakni turunnya daya beli masyarakat dan rokok ilegal," ujar Nirwala kepada awak media di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: Menkeu Purbaya Putuskan Tarif Cukai Rokok 2026 Tidak Naik
Ia menekankan, fokus pemerintah saat ini bukan sekadar menambah penerimaan dari cukai, melainkan juga memastikan kepatuhan pelaku industri tembakau.
Salah satu strategi yang ditempuh adalah melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).
"Makanya dalam hal ini bagaimana caranya memasukkan para pengusaha tadi yang sering melanggar tadi, salah satunya dengan kawasan industri hasil tembakau (KIHT)," katanya.
Baca Juga: Purbaya Akan Bertemu Pengusaha Rokok Pekan Ini, Bahas Tarif Cukai Hasil Tembakau
Nirwala juga menyinggung adanya permintaan sebagian pelaku usaha agar pemerintah melakukan moratorium kenaikan tarif cukai. Namun, ia menilai hal tersebut harus dipertimbangkan lebih jauh.
"Itu masih dipertimbangkan semua, tapi yang jelas oke tadi ketemu, minta ya salah satunya moratorium," imbuh Nirwala.
Selanjutnya: Bidik Pasar Baja Eropa, Krakatau Steel Ekspor 54.247 Ton CRC ke Spanyol
Menarik Dibaca: Hasil Korea Open 2025, Indonesia Segel Satu Tiket Final Tunggal Putra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News