kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   11.000   0,73%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Target PNBP masih sulit tercapai


Senin, 27 Juli 2015 / 17:39 WIB
Target PNBP masih sulit tercapai


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) akan bertambah sekitar Rp 800 miliar karena kebijakan kenaikan tarif bea masuk. Namun, hal ini tak menjamin target PNBP tercapai 100%. Bahkan, perhitungan pemerintah malah hanya memprediksi realisasi PNBP hingga akhir tahun hanya mencapai 95% dari target Rp 194,99 triliun.

Seperti diketahui ada beleid baru yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 132/PMK.010/2015 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor bukan menjadi tujuan utama pemerintah untuk mendongkrak penerimaan. Aturan baru ini menaikkan rata-rata tarif bea masuk impor menjadi 8,83% dari sebelumnya 7,26%.

Sebenarnya tidak semua tarif bea masuk impor mengalami kenaikan. Bea masuk impor empat pos tarif mesin pesawat terbang dibebaskan bea masuk alias 0% dari sebelumnya 5%

Alasan pemerintah menghilangkan tarif bea masuk untuk mesin pesawat adalah karena industri ini belum bisa diproduksi di dalam negeri. Selebihnya, ada sekitar 1.151 pos tarif produk konsumsi yang dinaikkan tarif bea masuknya dengan tarif baru antara 5% hingga 50%, sedangkan untuk minuman beralkohol naik dengan tarif menjadi 90% dan 150%.

Hitung punya hitung, kenaikan tarif bea masuk akan menambah penerimaan negara Rp 800 miliar. Namun ini tak akan berefek banyak pada pencapaian target bea masuk di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015 adalah Rp 37,2 triliun. Sementara itu, realisasinya hingga 30 Juni 2015 baru Rp 15,42 triliun atau 41,16% dari target. "Kenaikan tarif bukan untuk menambah penerimaan, tapi demi memproteksi barang produksi dalam negeri dan mendorong industri dalam negeri untuk lebih maju," ujar Pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Senin (27/7).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×