kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tarif bea masuk impor besi baja naik


Kamis, 04 Juni 2015 / 09:49 WIB
Tarif bea masuk impor besi baja naik
ILUSTRASI. Pemilu 2024, tak akan menahan realisasi belanja modal dunia usaha pada tahun depan. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/nym.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Untuk melindungi industri besi dan baja di dalam negeri, pemerintah menaikan tarif bea masuk atas impor besi dan baja. Kenaikan ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru Nomor 97/PMK.010/2015 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 213/PMK.011/2011 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Peraturan ini sudah lama dinantikan oleh industri nasional, khususnya perusahaan pelat merah Krakatau Steel.

Tarif impor besi dan baja yang berlaku melalui peraturan ini adalah sekitar 10%-20%, naik dari ketentuan sebelumnya hanya 5%-15%. Tarif baru ini berlaku mulai 31 Mei 2015.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, alasan kenaikan tarif bea masuk impor besi dan baja adalah untuk membantu industri besi dan baja dalam negeri. "Ada situasi di mana Indonesia dibanjiri impor (besi dan baja)," ujar Suahasil, pekan lalu.

Pemerintah berharap kenaikan tarif impor ini bisa membantu industri besi dan baja dalam negeri dapat lebih bersaing. Apalagi, idealnya besi dan baja yang terpakai untuk pembangunan infrastruktur adalah produksi dalam negeri seperti hasil produksi PT Krakatau Steel, bukan baja impor dari China atau lainnya.

Menilik lebih jauh dalam PMK Nomor 97/PMK.010/2015, pemerintah menaikkan tarif bea masuk pada 11 klasifikasi besi dan baja. Masing-masing klasifikasi mempunyai subklasifikasi kode HS yang bisa mencapai 10 digit angka. Ambil contoh, klasifikasi produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm atau lebih, dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, sebelumnya terkena tarif bea masuk impor, naik dari 5% menjadi 15%.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyambut dengan positif langkah pemerintah ini. Upaya mendorong industri besi dan baja dalam negeri harus dilakukan sejak lama. Hanya saja yang menjadi catatan adalah harga besi dan baja dalam negeri harus efisien. "Dapat proteksi tapi kalau harganya lebih mahal dari impor kan susah juga," terang Hariyadi.

Hariyadi bilang, industri besi dan baja dalam negeri saat ini sedang menuai masalah. Ini lantaran permintaan turun, proyek turun, biaya produksi yang tinggi, dan harga barang impor yang murah.

Selain besi dan baja, pengusaha juga berharap pemerintah melindungi industri sektor lain, terutama tekstil. Sejak beberapa tahun terakhir impor tekstil sangat tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×