kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Target Penerimaan Pajak 2025 Disepakati Rp 2.490,9 Triliun


Selasa, 17 September 2024 / 17:04 WIB
Target Penerimaan Pajak 2025 Disepakati Rp 2.490,9 Triliun
ILUSTRASI. Pedagang menunggu pembeli pada hari pertama masuk kerja karyawan usai libur panjang lebaran di pujasera Mal Ambasador Jakarta, Selasa (16/4/2024). Momentum Ramadan dan Lebaran dinilai bisa mendongkrak penerimaan pajak dari pajak pertambahan penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/16/04/2024


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati target penerimaan pajak sebesar Rp 2.490,9 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Namun, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan target penerimaan perpajakan yang dipatok dalam APBN 2025 tersebut belum memperhitungkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%.

"Itu tidak termasuk PPN 12%," ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (17/9).

Oleh karena itu, target penerimaan perpajakan yang sudah disepakati tersebut masih memperhitungan tarif PPN yang berlaku saat ini yakni sebesar 11%.

Dirinya menyebut, pihaknya tidak memiliki kehendak untuk menetapkan kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. 

"Itu nanti ketentuannya baru di 2025 pemerintah minta persetujuan dengan Komisi XI," katanya.

Baca Juga: 50 Orang Super Kaya Sumbang Pajak, Pemerintah Bisa Kantongi Rp 81 Triliun

Sementara itu, anggota DPR RI dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhammad Kadafi meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali penerapan PPN 12% di tahun 2025.

"Secara tegas meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali apakah penerapan PPN 12% di tahun 2025 nanti sudah tepat," ujar Kadafi saat membacakan pandangan fraksi PKB.

Ditemui terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu menegaskan bahwa  saat ini kenaikan tarif PPN 12% masih belum dilakukan pembahasan dan akan dilanjutkan oleh presiden terpilih.

"Kita tunggu saja pembahasan selanjutnya bersama dengan presiden terpilih," kata Febrio.

Namun yang pasti, Febrio bilang, pemerintah akan terus melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Jadi kita akan terus bisa melihat bagaimana ekonomi tumbuh dengan baik tetapi rasio pajak bisa kita jaga stabil," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×