kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 5,37 Triliun


Rabu, 05 Juni 2024 / 12:20 WIB
Penagihan Tak Optimal, BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp 5,37 Triliun
ILUSTRASI. BPK menemukan ada piutang senilai Rp 5,37 triliun yang masuk dalam kategori piutang macet yang belum daluwarsa.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) kembali menemukan masalah tingginya piutang pajak yang belum dilakukan penagihan secara optimal oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

BPK menemukan ada piutang senilai Rp 5,37 triliun yang masuk dalam kategori piutang macet yang belum daluwarsa.

Hal tersebut sesuai dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan Pemerintah Pusat 2023 (LHP SPI dan Kepatuhan 2023).

"Berdasarkan hasil pengujian atas tindakan penagihan piutang pajak diketahui bahwa DJP belum melakukan tindakan penagihan piutang macet secara optimal," tulis BPK dalam laporannya, dikutip Rabu (5/6).

Baca Juga: Soal Temuan BPK Ada Dana Belum Dikembalikan, BP Tapera: Sudah Dinyatakan Selesai

Secara terperinci, piutang pajak macet sebesar Rp 5,37 triliun ini terdiri dari 8.472 ketetapan pajak dengan nilai piutang Rp 4,67 triliun masih belum dilakukan penagihan aktif oleh KPP.

Selanjutnya, terdapat 1.438 ketetapan senilai Rp 701,9 miliar yang sudah dilakukan penagihan lewat penerbitan Surat Paksa namun belum dilakukan penyitaan atas aset Wajib Pajak.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan ketetapan pajak yang belum dilakukan tindakan penagihan secara optimal sampai dengan daluwarsa penagihan senilai Rp 461,78 miliar yang berasal dari 187 ketetapan.

Menurut BPK, kondisi tersebut tidak sesuai dengan aturan perpajakan, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tatacara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa "Serangkaian tindakan penagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) terdiri atas penerbitan surat teguran, penerbittan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, penerbitan dan pemberitahuan surat paksa, pelaksanaan penyitaan, penjualan barang sitaan, pengusulan pencegahan dan/atau pelaksanaan penyanderaan".

Hal tersebut mengakibatkan penerimaan penerimaan atas piutang macet sebesar Rp 5,37 triliun tidak dapat segera dimanfaatkan.

Tidak hanya itu, DJP juga kehilangan hak untuk melakukan penagihan dan negara kehilangan penerimaan pajak dari piutang pajak sebesar Rp 461,78 miliar yang daluwarsa penagihan.

Menurut BPK, kondisi tersebut disebabkan karena Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP DJP terkait tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan penagihan 10.097 ketetapan pajak.

Baca Juga: BPK Sebut Pembangunan Infrastruktur IKN Belum Selaras dengan RPJMN 2020-20204

Selanjutnya, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan terkait tidak cermat dalam melakukan  inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp 5,37 triliun dan melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan.

"Atas hal tersebut, Menteri Keuangan memberikan tanggapan bahwa DJP akan melakukan tindakan penelitian dan tindak lanjut atas piutang pajak," tulisnya.

Atas hal tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan agar memerintahkan Direktur Jenderal Pajak agar lebih optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan penagihan atas 10.097 ketetapan pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan juga diminta untuk melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sebesar Rp 5,37 triliun dan selanjutnya melakukan tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×