kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tanpa tempat sampah di mobil kena denda Rp 250.000


Senin, 01 Desember 2014 / 16:18 WIB
Tanpa tempat sampah di mobil kena denda Rp 250.000
ILUSTRASI. Rupiah masih melemah seperti won Korea dan baht Thailand serta ringgit Malaysia setelah rilis data inflasi AS../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/10/2018.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

BANDUNG. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengimbau semua wisatawan yang ingin berlibur ke Kota Bandung untuk menyediakan tempat sampah di dalam mobil. Imbauan tersebut dikeluarkan pria yang disapa Emil itu lantaran mulai hari ini, Senin (1/12/2014), denda membuang sampah sembarangan yang masuk dalam perda ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) diberlakukan.

Perda tersebut menyebutkan, barangsiapa yang kedapatan tidak memiliki tempat sampah di rumah ataupun di dalam mobil bakal diganjar denda sebesar Rp 250.000. Tidak hanya untuk wisatawan, peraturan tersebut juga berlaku untuk semua warga Kota Bandung. 

"Sudah dimulai, 1 Desember 2014 kita akan mendenda mereka yang tidak punya tempat sampah di rumah atau mobil. Dendanya Rp 250.000," kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin pagi. 

Emil menambahkan, Pemerintah Kota Bandung telah menjalin kerja sama dengan Polrestabes Bandung untuk merazia kendaraan roda empat yang tidak memiliki tempat sampah. Razia tersebut akan dilakukan berbarengan dengan razia surat-surat kelengkapan berkendara. 

"Kita kerja sama dengan Polrestabes, sedang disiapkan jadwalnya. Nanti ada razia kepada wisatawan juga. Jadi untuk semua mobil yang datang ke Bandung bulan ini adalah bulan razia. Kalau tidak mau dirazia, siapkan di mobilnya tempat sampah atau didenda Rp 250.000," tuturnya.

Selain kendaraan, Emil juga merinci besaran denda-denda yang bakal dibebankan kepada warga Bandung ataupun wisatawan yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Variasi dendanya dari Rp 1 juta hingga Rp 50 juta.

"Kalau buang sampah di jalan dendanya satu sampai lima juta rupiah. Kalau buang sampah ke sungai itu dendanya Rp 50 juta," tegasnya.

Sebagai langkah awal untuk menegakkan peraturan tersebut, Emil telah memerintahkan kepada semua lurah dan camat untuk menyosialisasikan ke rumah-rumah warga.

"Termasuk ngasih edaran ke pedagang pasar yang biasanya memproduksi sampah tinggi agar mereka bisa mengelola sampahnya. Nanti malam saya monitor juga," imbuhnya.(Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×