Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
BANDUNG. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil, menerjunkan 210 personel gabungan dari TNI, Kepolisian, Satpol PP dan Linmas dalam rangka penertiban penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di 15 titik di Kota Bandung sepanjang bulan Desember 2014, Senin (1/12). Pengamen adalah salah satu target dalam razia tersebut.
Namun demikian, pria yang akrab disapa Emil itu meminta kepada para petugas gabungan untuk tidak menangkap pengamen jalanan yang sudah memiliki 'Kartu Bebas Ngamen'. Kartu tersebut adalah kartu khusus pemberian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, bekerjasama dengan kelompok-kelompok pengamen seperti Komunitas Pengamen Jalanan (KPJ) dan Komunitas Bangun Pagi (KBP).
"Tanya dulu punya kartu pengamen atau tidak. Kalau punya jangan diapa-apakan karena sudah dijamin. Yang tidak punya kartu ditertibkan," kata Emil di Balai Kota Bandung, Senin pagi.
Emil menjelaskan, pengamen-pengamen yang sudah memiliki kartu tersebut berarti bukan pengamen abal-abal dan sudah didata sebelumnya sebagai pengamen yang memiliki kualitas bermusik yang baik.
"Jadi mereka bukan pengamen yang modal tepuk tangan saja. Mereka usahanya bagus (mengamen) dari pasar ke pasar atau kafe ke kafe," ungkapnya.
Namun, meski memiliki kartu itu, Emil menjelaskan bukan berarti para pengamen tersebut bisa sembarangan mencari uang di jalanan. Menurut dia, mereka tetap tidak boleh mengamen di zona merah.
"Kita (Pemkot Bandung) tidak melarang untuk ngamen. Yang ngamen sudah ditentukan titik-titik mengamen, ada titik-titik yang tidak boleh. Kalau tidak punya kartu ngamen berarti dia tidak ikut program itu," tuturnya. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News