kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,97   -11,52   -1.25%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perppu Cipta Kerja Tambahkan Aturan Baru Soal Formula Perhitungan Upah Minimum


Minggu, 01 Januari 2023 / 18:25 WIB
Perppu Cipta Kerja Tambahkan Aturan Baru Soal Formula Perhitungan Upah Minimum
ILUSTRASI. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Sejumlah perubahan dan/atau poin baru masuk dalam Perppu Cipta Kerja. Tercatat dalam kluster ketenagakerjaan Pasal 88D menyebutkan, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Sebelumnya, dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja menyebutkan, formula perhitungan upah minimum memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Baca Juga: Perppu UU Cipta Kerja Terbit, Menko Airlangga: Beri Kepastian Hukum bagi Investor

Lalu, terdapat pasal baru yakni Pasal 88F. Adapun Pasal 88F menyebutkan “Dalam keadaan tertentu Pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2).”

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly Harahap mengatakan, maksud dalam keadaan tertentu dalam pasal tersebut adalah dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif, termasuk yang terkait kondisi ekonomi dan sosial di masyarakat.

Dia menyebut, keputusan membuat regulasi formula penetapan upah minimum yang berbeda tersebut menyelaraskan kepentingan semua pihak dengan kondisi tertentu.

Chairul menyatakan, adanya pasal itu tidak serta merta membuat pemerintah menerbitkan regulasi formula penetapan upah minimum yang berbeda setiap tahunnya. Akan tetapi, akan mempertimbangkan kondisi dan prospek keadaan sosial ekonomi yang akan dihadapi.

“Tapi kalau kondisi misalnya pertumbuhan ekonomi bagus, tingkat inflasi terkontrol, saya pikir tidak menggunakan ketentuan itu ya,” ujar Chairul kepada Kontan.co.id, Minggu (1/1).

Seperti diketahui, formula penetapan upah minimum saat ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan adanya Pasal 88F, pemerintah dalam keadaan tertentu dapat menetapkan formula upah minimum yang berbeda dengan formula yang ada dalam PP nomor 36 tahun 2021.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Kado Ujung 2022

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk menghindar dari tanggungjawab memperbaiki undang undang tersebut. Karena waktu masa perbaikan akan mencapai tenggat waktu pada tahun depan. Pemerintah tidak ingin undang undang tersebut dibatalkan dan menggunakan celah untuk kemudian memaksakan lahirnya Perppu.

Feri menyebut, langkah yang diambil pemerintah merupakan pembodohan terhadap publik dan langkah inkonstitusional yang ngawur. Meski diterbitkan dalam bentuk Perppu, Feri mengatakan, Perppu Cipta Kerja tetap bisa digugat oleh pihak-pihak yang merasa kurang puas atas terbitnya Perppu tersebut.

“Bisa digugat pembentukan Perppu nya dan materi muatannya di Mahkamah Konstitusi. Juga bisa di-TUN (tata usaha negara) kan tindakan pemerintah yang abai terhadap administrasi yang benar dalam pembentukan undang undang ataupun perppu,” ucap Feri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×