kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sudah Ada 73,59 Juta NIK yang Padan dengan NPWP Per Awal Juni 2024


Kamis, 06 Juni 2024 / 09:48 WIB
Sudah Ada 73,59 Juta NIK yang Padan dengan NPWP Per Awal Juni 2024
ILUSTRASI. Ditjen mencatat jumlah NIK yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) capai 73.594.000 hingga 3 Juni 2024.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah mencapai 73.594.000 hingga 3 Juni 2024.

Jumlah NIK yang telah dipadankan tersebut setara dengan 99,07% dari total keseluruhan 74.280.000 wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

"Sampai dengan 3 Juni 2024, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Dari total 74,28 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 686 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti kepada Kontan, Selasa (4/6).

Dwi menyampaikan, dalam mengoptimalkan implementasi NIK sebagai NPWP, DJP terus bekerja sama dengan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah dan berbagai pihak untuk melakukan penyesuaian sistem yang dimiliki.

Baca Juga: Pemerintah Perkuat Basis Pajak Lewat Pengawasan HWI, Pengamat Soroti Hal Ini

Selain itu DJP juga melakukan edukasi dan mengimbau masyarakat untuk segera memadankan NIK sebagai NPWP melalui situs pajak.go.id.

Sebagai tambahan informasi, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×