kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sebanyak 6,11 Juta Wajib Pajak Masih Belum Juka Padankan NIK dengan NPWP


Selasa, 26 Maret 2024 / 03:15 WIB
Sebanyak 6,11 Juta Wajib Pajak Masih Belum Juka Padankan NIK dengan NPWP
ILUSTRASI. Seorang warga memperlihakan kartu NPWP usai konsultasi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (5/3/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa sebanyak 67,36 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan bahwa daya yang telah dipadankan setara 91,67% dari 73,48 juta wajib pajak orang pribadi. Artinya, masih ada sekitar 6,11 juta NIK yang harus dilakukan pemadanan.

"Mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia dan kami akan kalibrasi lagi, kemudian tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia," ujar Suryo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (25/3).

Suryo mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya menyelesaikan validasi data NIK dengan NPWP, termasuk berkoordinasi dengan Dukcapil untuk menyegerakan proses pemadanan.

Baca Juga: Optimalkan Setoran PPh Badan, Ditjen Pajak Awasi Pergerakan Harga Komoditas

"Kami terus koordinasi dengan Dukcapil mengenai pemadanan-pemadanan karena kami sangat rely on dengan informasi yang ada di Dukcapil juga untuk memastikan masyarakat dapat terpadankan dengan baik," katanya.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengundur waktu implementasi secara penuh pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomow Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 1 Juli 2024.

Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×