kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP


Kamis, 22 Februari 2024 / 19:15 WIB
DJP Menyebut 60 Juta NIK Sudah Padan dengan NPWP
ILUSTRASI. Sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau Wajib Pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, sudah ada sekitar 60,79 juta NIK yang berhasil dipadankan dengan NPWP hingga 20 Februari 2024.

Angka ini sudah setara 83% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebanyak 73,13 juta. Oleh karena itu, masih ada sekitar 12 juta NIK-NPWP yang belum dipadankan.

Suryo bilang, ada beberapa hal yang menyebabkan 12 juta NIK belum padan dengan NPWP. Di antaranya adalah wajib pajak tidak aktif, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Baca Juga: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan, Mayoritas Lewat Elektronik

"Mungkin bahkan ada yang belum sempat memadankan," ujar Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita, Kamis (22/2).

Oleh karena itu, pihaknya terus mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada wajib pajak termasuk pemberi kerja lantaran NIK sangat dibutuhkan pada saat implementasi Core Tax System.

"Pada waktu implementasi core tax ke depan kami akan menggunakan NIK sebagai indikator untuk bertransaksi dengan DJP," katanya.

Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×