Reporter: Adi Wikanto, Siti Masitoh | Editor: Adi Wikanto
Pemadanan NIK dan NPWP -JAKARTA. Lebih dari 60 juta wajib pajak telah memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sedangkan jumlah wajib pajak yang belum memandakan NIK dengan NPWP sekitar 11 jutaan. Simak cara memadankan NIK dan NPWP dengan mudah.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, saat ini progres pemadanan NIK dengan NPWP telah mencapai 84,02% hingga 28 Februari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan, 84,02% tersebut setara dengan 61,51 juta dari total yang harus dipadankan sebanyak 73,2 juta.
“Sampai hari ini, pemadanan NIK-NPWP sudah 61.516.178 atau 84,02%,” tutur Dwi kepada awak media, Rabu (28/2).
Dengan demikian, sisa NIK yang perlu dipadankan dengan NPWP sebanyak 11,69 juta. meski begitu Dwi menyebut, terdapat NIK yang tidak perlu dipadankan dengan NPWP, lantaran terdapat wajib pajak (WP) yang telah meninggal dunia, NPWP tidak aktif, atau sudah tidak tinggal di Indonesia.
Sebelumnya Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyampaikan, pihaknya terus mengimbau dan memberikan sosialisasi kepada wajib pajak termasuk pemberi kerja lantaran NIK sangat dibutuhkan pada saat implementasi Core Tax System.
"Pada waktu implementasi core tax ke depan kami akan menggunakan NIK sebagai indikator untuk bertransaksi dengan DJP," katanya.
Baca Juga: Dirjen Pajak: 4,39 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Untuk diketahui, implementasi secara penuh NIK menjadi NPWP akan dilaksanakan pada 1 Juli 2024 mendatang.
Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Cara memadankan NIK dan NPWP
Cara memadankan NIK dan NPWP dapat dilakukan dengan mudah secara online. Cara memadankan NIK dan NPWP harus melalui login di website pajak.go.id.
Berikut cara memadankan NIK dan NPWP:
- Buka website www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 16 digit NIK
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Jika sudah, klik login
- Tunggu sampai masuk ke halaman profil.
Jika login tidak bisa dilakukan, wajib pajak yang ingin memadankan NIk dan NPWP bisa mengikuti cara di sebagai berikut:
- Kunjungi www.pajak.go.id
- Tekan login
- Masukkan 15 digit NPWP
- Masukkan kata sandi dan kode keamanan
- Buka menu profil
- Masukkan NIK sesuai KTP
- Cek validitas NIK
- Klik ubah profil
- Logout lalu lakukan login ulang menggunakan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan
- Jika NIK sudah tercantum di menu profil, tandanya NIK telah ter-update dan dapat digunakan pada www.pajak.go.id.
Itulah cara memadankan NIK dan NPWP. Segera padankan NPWP Anda dengan NIK agar tetap bisa akses layanan perpajakan secara online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News