kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,64   6,79   0.75%
  • EMAS1.395.000 0,87%
  • RD.SAHAM 0.17%
  • RD.CAMPURAN 0.09%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.03%

Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP di Akhir Juni 2024?


Jumat, 31 Mei 2024 / 06:02 WIB
Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Pemadanan NIK dengan NPWP di Akhir Juni 2024?
ILUSTRASI. DJP Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP hingga Minggu (30/6/2024). ANTARA FOTO/Teguh Prihatna


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meminta wajib pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) hingga Minggu (30/6/2024). 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, implementasi NIK sebagai NPWP akan berlaku secara penuh mulai 1 Juli 2024 Dilansir dari Antara (12/12/2023), NPWP dengan format 15 digit hanya berlaku sampai Minggu (30/6/2024).  

Sementara, implementasi NPWP format 16 digit baru digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang tersedia saat ini dan akan diterapkan secara penuh pada di masa depan. 

“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” kata Dwi. 

Baca Juga: Pemadanan NIK-NPWP Hampir Mencapai 100% hingga Pertengahan Mei 2024

Jika tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP 

Dwi mengatakan, wajib pajak yang tidak memadankan NIK dan NPWP akan mengalami kesulitan saat mengakses layanan perpajakan. 

Layanan yang ia maksud, seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). 

Selain itu, wajib pajak juga akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024 tentang Penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Sistem Administrasi Perpajakan. 

Wajib Pajak orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, tidak akan dikenakan pajak dengan tarif lebih tinggi, sepanjang NIK yang digunakan orang pribadi penduduk merupakan NIK yang diadministrasikan oleh Ditjen Dukcapil, serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. 

Bagi orang pribadi penduduk yang belum melakukan pendaftaran dengan mengaktivasi NIK sebagai NPWP, DJP akan mengaktivasi NIK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Baca Juga: Pelaporan SPT Baru Mencapai 65%




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×