kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah ada 2 bakal paslon gubernur serahkan syarat dukungan pilkada ke KPU


Jumat, 21 Februari 2020 / 19:51 WIB
Sudah ada 2 bakal paslon gubernur serahkan syarat dukungan pilkada ke KPU
ILUSTRASI. Penyerahan Data Comma Separated Values (CSV) Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Pemilihan Tahun 2020 kepada Bawaslu RI


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mempersiapkan pilkada serentak 2020. Pilkada yang akan berlangsung pada September itu diikuti 270 daerah dengan rincian adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, saat ini pihaknya baru saja menyelesaikan tahapan penyerahan dukungan bagi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk Pilkada 2020 khususnya untuk bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur.

Ia menyebutkan, penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi telah berakhir pada tanggal 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat.

Baca Juga: Ini daftar calon kepala daerah yang diusung PDI-P dalam Pilkada 2020

Ada pun ke-9 provinsi yang menggelar pilkada serentak yakni Provinsi Bengkulu, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, menyebutkan terdapat batas minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pilkada melalui jalur perseorangan.

KPU menyatakan, dari 9 provinsi yang menyelenggarakan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur, terdapat 4 provinsi yang warganya berminat sebagai bakal paslon gubernur - wakil gubernur. Yakni Provinsi Bengkulu, Kalimantan Utara, Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Baca Juga: Pilkada serentak 2020, PDIP umumkan paslon jagoannya besok

"Dari 4 provinsi itu, akhirnya sampai batas terakhir penyerahan (dukungan) ada 2 provinsi yang kemudian menyerahkan dukungan kepada KPU provinsi," ujar Hasyim, Jumat (21/2).

Hasyim menyebutkan, kedua pasangan tersebut adalah H. Abdul Hafid Achmad dan H. Makinun Amin, S.H. dengan jumlah dukungan yang diinput ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 57.510 orang dan jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Provinsi sebanyak 57.510 orang.

Paslon tersebut status penyerahan dukungannya diterima dan dilanjutkan tahap berikutnya yakni pemeriksaan administrasi.

Kemudian, Drs. H. Fakhrizal M. Hum dan Dr. H. Genius Umar S.Sos, M.Si dengan jumlah dukungan yang diinput ke dalam sistem informasi pencalonan (silon) sebanyak 336.657 orang dan jumlah dukungan yang diserahkan ke KPU Provinsi sebanyak 336.657 orang. Paslon tersebut status dukungannya masih dalam proses penghitungan.

Sementara itu, hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, dari 9 Propinsi yang melaksanakan Pemilihan Gubernur, ada dua provinsi yang terdapat bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan yaitu Sumatera Barat atas nama Fakhrizal dan Genius Umar dan Kalimantan Utara atas nama Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin.

Baca Juga: Tito Karnavian takut lihat kantor Kemenkeu, ini ceritanya...

"Jumlah dukungan bakal calon Fakhrizal dan Genius Umar sebanyak 336.657 yang tersebar di 19 Kab/Kota dengan syarat minimal 316.501. Sementara jumlah dukungan Abdul Hafid Ahmad dan Makinun Amin sebanyak 57.510 dengan syarat minimal 45.011," kata Komisioner Bawaslu Afifuddin.

Afif mengatakan, di Kalimantan Utara, verifikasi jumlah dokumen yang diserahkan telah diverifikasi antara yang di Silon dan dokumen fisiknya.

Terdapat ketidaksesuaian jumlah antara yang di Silon dengan dokumen yang diserahkan, KPU mendasarkan pada Silon dan mengeluarkan sisa dokumen yang tidak dimasukkan dalam Silon.

Di Sumatera Barat, verifikasi jumlah dukungan antara silon dengan dokumen masih berlangsung dan diperkirakan akan selesai pada 23 Februari. "Di Kalimantan Utara Silon tidak mengalami kendala. Di Sumatera Barat Silon sempat mengalami kendala dan dilakukan maintenance.

Baca Juga: Kemendagri apresiasi rakor kesiapan pelaksanaan pilkada serentak oleh Polri

Ia juga berharap agar KPU segera memberikan akses kepada Bawaslu untuk mengakses silon."Dalam melakukan pengawasan KPU belum melaksanakan ketentuan akses dengan memberikan username dan password. Akses yang diberikan dengan memberikan ruang untuk melihat sistem secara terbatas dengan membuka admin yang dimiliki KPU," terang Afif.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan segera memberikan akses tersebut kepada Bawaslu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×