kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

Subsidi Energi 2027 Direvisi Turun Jadi Rp 261 Triliun, Daya Beli Berisiko Tertekan


Senin, 07 September 2026 / 21:28 WIB
Subsidi Energi 2027 Direvisi Turun Jadi Rp 261 Triliun, Daya Beli Berisiko Tertekan
ILUSTRASI. Pemerintah merevisi turun belanja anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 dari Rp 272,95 triliun menjadi Rp 261,50 triliun (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kesepakatan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah yang merevisi turun belanja anggaran subsidi energi dalam RAPBN 2027 menjadi Rp 261,50 triliun dari sebelumnya Rp 272,95 triliun, berpotensi memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat, terutama kelompok rumah tangga berpendapatan rendah.

Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, dampak pemangkasan tersebut terhadap daya beli akan sangat bergantung pada implementasi kebijakan subsidi, khususnya subsidi LPG 3 kilogram (kg). Pasalnya, lebih dari 90% penghematan subsidi energi berasal dari penurunan asumsi konsumsi LPG 3 kg, dari 8,94 juta menjadi 8 juta metrik ton.

Menurut Yusuf, asumsi tersebut berisiko tidak realistis mengingat realisasi konsumsi LPG 3 kg pada 2026 diperkirakan mencapai 8,67 juta metrik ton atau sekitar 108% dari kuota. Padahal sebelumnya pemerintah juga memperkirakan konsumsi LPG 3 kg pada 2027 masih berpotensi meningkat.

Baca Juga: Bulog Dapat Tugas Tambahan 1 Juta Beras SPHP, Anggaran Capai Rp 1,1 Triliun

"Kalau kuota benar-benar mengikat dan LPG menjadi langka atau masyarakat harus membeli di atas harga eceran tertinggi, dampaknya akan lebih terasa bagi rumah tangga berpendapatan rendah," ujar Yusuf kepada Kontan, Senin (7/9/2026).

Ia menjelaskan, LPG merupakan kebutuhan yang relatif sulit dikurangi oleh masyarakat, sehingga permintaannya cenderung tidak elastis terhadap perubahan harga. Dengan kondisi tersebut, ketika harga LPG meningkat atau pasokan terbatas, masyarakat berpendapatan rendah tidak serta-merta dapat mengurangi konsumsi.

Menurut Yusuf, penyesuaian justru berpotensi dilakukan dengan memangkas pengeluaran untuk kebutuhan lain.

"Permintaan LPG relatif tidak elastis, sehingga mereka sulit mengurangi konsumsi. Yang biasanya dikorbankan justru pengeluaran lain seperti makanan, pendidikan, atau kesehatan," katanya.

Bantalan Daya Beli Masyarakat Menipis

Yusuf juga melihat bahwa risiko terhadap daya beli menjadi semakin penting karena pertumbuhan konsumsi rumah tangga menunjukkan perlambatan. Pertumbuhan konsumsi rumah tangga pada kuartal II 2026 tercatat 5,06%, turun dari 5,52% pada kuartal sebelumnya.

Menurut Yusuf, kondisi tersebut menunjukkan bantalan daya beli masyarakat tidak terlalu tebal. Karena itu, kenaikan biaya energi yang relatif kecil sekalipun dapat memberikan dampak yang cukup besar bagi kelompok masyarakat bawah.

"Dalam kondisi seperti ini, kenaikan biaya energi yang kecil sekalipun bisa terasa cukup besar bagi kelompok bawah," ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap Alasan Anggaran Subsidi Energi 2027 Dipangkas Jadi Rp 261 Triliun

Meski demikian, Yusuf menilai dampak terhadap daya beli tidak otomatis terjadi apabila pemerintah tetap memenuhi kebutuhan LPG masyarakat.

Jika kebutuhan masyarakat tetap dipenuhi dan selisih antara anggaran dengan realisasi dicatat sebagai kurang bayar kepada Pertamina, dampak langsung terhadap daya beli pada 2027 relatif terbatas.

Namun, konsekuensinya adalah beban tersebut berpotensi bergeser ke neraca Pertamina dan APBN pada tahun berikutnya.

Yusuf juga mengingatkan bahwa penurunan anggaran subsidi tidak berarti pemerintah berhasil menghemat pengeluaran secara keseluruhan.

Jika konsumsi LPG tetap berada di atas asumsi 8 juta metrik ton, pemerintah pada akhirnya tetap perlu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal ini karena selisih antara kebutuhan aktual dan anggaran yang tersedia berpotensi menjadi kurang bayar kepada Pertamina.

Baca Juga: KSPI Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Naik 7,5%-8,5%

"Jadi, penghematan yang terlihat sekarang belum tentu merupakan penghematan secara keseluruhan," ujar Yusuf.

Dengan demikian, kebijakan subsidi energi 2027 perlu mempertimbangkan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan perlindungan daya beli, terutama bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah yang paling sensitif terhadap kenaikan biaya energi.

"Kenaikan biaya energi yang kecil sekalipun, bisa terasa cukup besar bagi kelompok bawah," ujar Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×