kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.776   -91,00   -0,51%
  • IDX 6.492   97,63   1,53%
  • KOMPAS100 841   15,72   1,91%
  • LQ45 637   9,98   1,59%
  • ISSI 229   4,15   1,85%
  • IDX30 355   4,42   1,26%
  • IDXHIDIV20 431   3,84   0,90%
  • IDX80 96   1,73   1,83%
  • IDXV30 120   0,96   0,81%
  • IDXQ30 113   1,24   1,11%

Purbaya Sebut Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 Juta Per Unit


Kamis, 20 Agustus 2026 / 13:12 WIB
Diperbarui Kamis, 20 Agustus 2026 / 13:35 WIB
Purbaya Sebut Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 Juta Per Unit
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (KONTAN/Nurtiandriyani S)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kemungkinan akan menurunkan insentif bagi motor listrik yang semula direncanakan Rp 5 juta per unit, menjadi Rp 3 juta per unit.

Adapun insentif tersebut akan disalurkan untuk 1 juta unit motor listrik dengan total anggaran Rp 3 triliun. Motor listrik yang mendapat insentif diperuntukan untuk yang diproduksi dalam negeri.

“Ya itu programnya itu jadi Rp 1 juta masing-masing Rp 3 juta,” tutur Purbaya kepada awak media, Kamis (20/8/2026).

Baca Juga: Pengangkatan PPPK Jadi PNS Dilakukan Bertahap di 2027, Tahap 1 Ada 541.000 Orang

Meski demikian Purbaya melihat insnetif tersebut tidak akan terserap sepenuhnya untuk 1 juta unit motor listrik. Pasalnya, kapasitas produksi nasional belum mencapai 1 juta unit motor listrik.

Ia memperkirakan serapan insentif tersebut hanya akan tersalurkan untuk 100.000 unit motor listrik.

“Saya pikir paling 100.000 (unit motor listrik) sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah,” jelasnya.

Sebelumnya, Purbaya menyebut subsidi motor listrik ditargetkan mulai berlaku paling cepat pada September 2026.

Namun, kebijakan tersebut belum dapat langsung diterapkan karena pemerintah masih menyiapkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya. Salah satu aturan yang masih ditunggu adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi landasan pemberian insentif.

Purbaya mengatakan Kementerian Keuangan masih perlu berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sebelum kebijakan tersebut dijalankan. "Dia (Agus Gumiwang) belum bicara sama saya. Saya datengin dia besok," ujar Purbaya.

Baca Juga: Siap-Siap, Magang Nasional Angkatan II Akan Segera Dibuka Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×