Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan sejumlah kebijakan yang akan dilanjutkan pada 2027. Kebijakan tersebut mencakup insentif pajak bagi pekerja, fasilitas pajak untuk sektor perumahan, program ketenagakerjaan, hingga skema KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sejumlah program yang telah berjalan pada 2026 akan dilanjutkan pada tahun depan. Di antaranya adalah program magang yang dijalankan Kementerian Ketenagakerjaan serta program vokasi yang ditargetkan menjangkau sekitar 300.000 orang.
Pemerintah juga berencana melanjutkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 10 juta. Jika pada tahun ini insentif tersebut diberikan kepada pekerja di sektor tertentu, pemerintah berencana memperluas penerapannya pada 2027 ke seluruh sektor bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Bantuan Pangan dan BSU di Kuartal IV, Anggarkan Rp 31 Triliun
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” tutur Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Rabu (30/9/2026).
Selain insentif bagi pekerja, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor perumahan pada 2027.
Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp 2 miliar. Sementara untuk rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, fasilitas PPN DTP diberikan atas bagian harga sampai dengan Rp 2 miliar.
“Artinya PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah sampai dengan Rp 2 miliar dan pembelian dari Rp 5 miliar, dipotong Rp 2 miliar untuk fasilitas tersebut,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga menyiapkan penyesuaian kebijakan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Sementara itu, manfaat jaminan kehilangan pekerjaan selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok penghasilan pekerja.
Tak hanya melanjutkan program yang sudah berjalan, pemerintah juga menyiapkan skema baru KPR bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan tetap dengan penghasilan sekitar Rp 17 juta.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Insentif Pajak Karyawan Berlanjut di 2027
Melalui program tersebut, masyarakat dapat memperoleh kredit pemilikan rumah dengan bunga 6%. Adapun rumah yang dapat dibeli melalui skema tersebut memiliki harga hingga Rp 500 juta.
Sebelumnya, program serupa disiapkan bagi masyarakat, termasuk pelaku UMKM, yang memiliki penghasilan tidak tetap. Pemerintah kini menyiapkan perluasan akses KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga akan menyesuaikan regulasi terkait fasilitas PPN untuk pemanfaatan logam mulia dengan kadar 99,9%. Penyesuaian tersebut akan dilakukan melalui perbaikan regulasi yang saat ini menggunakan standar kadar 99,99%.
Selain itu, pemerintah tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan perkembangan inflasi. Airlangga mengatakan, perhitungan tersebut masih dilakukan bersama Kementerian Keuangan.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” jelasnya.
Adapun sejumlah kebijakan tersebut masih dalam tahap pematangan bersama kementerian terkait. Pemerintah selanjutnya akan menyiapkan regulasi yang diperlukan untuk memastikan program dapat diterapkan pada 2027.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














