kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.637.000   -3.000   -0,11%
  • USD/IDR 17.657   -7,00   -0,04%
  • IDX 6.620   -16,80   -0,25%
  • KOMPAS100 866   -0,88   -0,10%
  • LQ45 656   -1,17   -0,18%
  • ISSI 231   0,64   0,28%
  • IDX30 367   -0,76   -0,21%
  • IDXHIDIV20 454   -0,16   -0,04%
  • IDX80 99   -0,07   -0,07%
  • IDXV30 126   0,61   0,49%
  • IDXQ30 118   -0,24   -0,21%

KSPI Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Naik 7,5%-8,5%


Senin, 07 September 2026 / 20:42 WIB
KSPI Proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 Naik 7,5%-8,5%
ILUSTRASI. KSPI memproyeksi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 berada di kisaran 7,5%-8,5%, mengacu pada usulan indeks tertentu  (KONTAN/BPMI Setpres)


Reporter: Hervin Jumar | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memproyeksikan, kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2027 berada di kisaran 7,5%-8,5%. Proyeksi tersebut mengacu pada usulan indeks tertentu sebesar 0,9 dalam formula penghitungan upah minimum.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, formula kenaikan upah minimum tetap memperhitungkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. KSPI mengusulkan indeks tertentu tersebut ditetapkan sebesar 0,9.

“Kenaikan upah minimum menggunakan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Kami mengusulkan indeks tertentu sebesar 0,9 agar pelindungannya jelas dan tidak terus diperdebatkan setiap tahun,” ujar Said usai rapat bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Baca Juga: PT Toba Pulp (INRU) Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp 2 T

Dengan asumsi tersebut, KSPI memperkirakan kenaikan UMP 2027 berada di rentang 7,5%-8,5%. Perhitungan itu menggunakan asumsi inflasi tahunan sekitar 3%, sementara pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada di kisaran 5,2%-5,3%.

Meski begitu, Said menegaskan angka tersebut masih berupa perkiraan awal. Besaran kenaikan UMP 2027 nantinya tetap akan menunggu data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), terutama terkait inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Perkiraan awal kami berada di kisaran 7,5% sampai 8,5%. Tetapi tentu keputusan akhirnya harus menggunakan data resmi BPS,” katanya.

KSPI juga mendorong agar formula pengupahan diatur secara tegas dalam regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian dalam penetapan upah minimum dan mencegah perdebatan formula setiap tahun.

Selain UMP, KSPI menyoroti penguatan upah minimum sektoral. Serikat buruh mengusulkan agar upah minimum sektoral ditetapkan sekurang-kurangnya 5% di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atau UMP.

“Kalau undang-undang menetapkan upah minimum sektoral sekurang-kurangnya lima persen di atas UMK atau UMP, gubernur tidak boleh dengan mudah mencoret atau menghapusnya. Kepastian ini harus tertulis secara tegas,” ujar Said.

Baca Juga: Kepala Bakom: Desil Bukan Penentu Tunggal Penerima Bansos

Sebagai informasi, pengupahan menjadi salah satu isu strategis yang disoroti KSPI dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Serikat buruh mendorong agar formula pengupahan dan ketentuan upah minimum memiliki dasar hukum yang jelas.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang saat ini dibahas DPR bersama pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×