Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyusun struktur pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN).
Hal tersebut diketahui dalam paparan Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, Edi Slamet Irianto dalam acara ISNU Forum on Investment, Trade and Global Affairs, Rabu (11/6).
Mengutip paparan Edi , BPN disiapkan untuk langsung bertanggungjawab kepada presiden dan dipimpin seorang Menteri Negara/Kepala BPN.
Baca Juga: Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN) Sudah Disusun Prabowo, Ini Bocorannya!
Dalam menjalankan tugasnya, Menteri/Kepala BPN didukung dua wakil utama yakni Wakil Kepala Operasi (Waka OPS) dan Wakil Kepala Urusun Dalam (Waka Urdal).
BPN juga akan dijaga Dewan Pengawas yang terdiri dari pejabat ex offio (seperti Menko Perekonomian, Panglima TNI, Kapolri, Kejaksaan Agung, Kepala PPATK) serta empat orang independen.
Di bawah kepemimpinan Menteri/Kepala BPN dan wakilnya, terdapat beberapa unit eselon I yang menjadi tulang punggung operasional BPN. Di antaranya Inspektorat Utama Badan dan Sekretaris Utama.
Kemudian, BPN juga akan memiliki enam deputi yang punya tugas berbeda-beda. Enam deputi tersebut di antaranya sebagai berikut:
1. Deputi Perencanaan dan Peraturan Penerimaan
2. Deputi Pengawasan dan Penerimaan Pajak
3. Deputi Pengawasan dan Penerimaan PNBP
4. Deputi Pengawasan Kepabeanan/Custom
5. Deputi Penegakan Hukum
6. Deputi Intelijen
Baca Juga: Sudah Disiapkan Sejak Kampanye, Ini Struktur Badan Penerimaan Negara (BPN)
Di sisi lain, BPN juga akan memiliki satu Pusat Data Sains dan Informasi dan satu Pusat Riset dan Pelatihan Pegawai.
BPN juga akan dilengkapi oleh Kepala Perwakilan Provinsi Setingkat Eselon 1B. Namun, unit vertikal dibentuk sesuai kebutuhan.
Dalam keterangannya, Edi menjelaskan struktur BPN tersebut dirancang langsung di bawah Presiden RI,
Adapun agenda 100 hari Menteri/Kepala BPN antara lain mencakup rekrutmen pejabat Eselon I, konsolidasi data nasional, serta pengamanan penerimaan 2024-2025 melalui reformasi pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Edi menegaskan pentingnya memisahkan fungsi penerimaan dan pengeluaran dalam pengelolaan keuangan di institusi negara, pendidikan, maupun organisasi masyarakat. Menurutnya, pemisahan fungsi ini merupakan prinsip utama dalam membangun tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Komisi XI DPR Serahkan Keputusan Pembentukan Badan Penerimaan Negara kepada Prabowo
Dalam pandangannya, fungsi penerimaan (revenue collection) hanya bertugas mencatat, menyetorkan, dan melaporkan dana yang masuk tanpa ikut menentukan arah belanja.
Sementara fungsi pengeluaran (expenditure) dilakukan oleh unit atau individu terpisah, berdasarkan persetujuan struktur organisasi dan mekanisme anggaran yang disepakati.
“Penerimaan negara harus diselamatkan dari ketergantungan pada utang. Tanpa reformasi, kita tak akan mampu membiayai program strategis seperti makan siang gratis dan penguatan sektor pangan,” kata Edi.
Selanjutnya: Wall Street Rabu (11/6): S&P 500 Ditutup Turun, Mewaspadai Ketegangan Timur Tengah
Menarik Dibaca: Terbatas! Promo Gokana Paket Puas Cuma sampai 13 Juni, Makan Berdua Lebih Hemat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News