kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Badan Penerimaan Negara Bakal Tetap Dibentuk di Pemerintahan Prabowo


Rabu, 26 Februari 2025 / 10:44 WIB
Badan Penerimaan Negara Bakal Tetap Dibentuk di Pemerintahan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto (kedua kanan) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) memimpin sidang perdana dengan sejumlah Meteri Kabinet Merah Putih di Istana Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (7/2/2025).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) semakin nyata setelah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.

Pemerintah meyakini pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dapat meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Rabu (26/2).

Baca Juga: Badan Haji Bentuk Keseriusan Prabowo dalam Penyelenggaraan Haji

Pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemerintah berpandangan, salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara. 

Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan,  baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP.

Baca Juga: Tinjau Rusun Pasar Rumput, Maruarar: Perintah Prabowo Buat Hunian Layak Rakyat Kecil

"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×