Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) semakin nyata setelah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Pemerintah meyakini pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dapat meningkatkan rasio penerimaan negara sebesar 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
"Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto ke 23%," dikutip dari dokumen RPJMN 2025-2029, Rabu (26/2).
Baca Juga: Badan Haji Bentuk Keseriusan Prabowo dalam Penyelenggaraan Haji
Pembentukan Badan Penerimaan Negara ini dianggap perlu untuk meningkatkan penerimaan pajak serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemerintah berpandangan, salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal memadai adalah peningkatan pendapatan negara.
Studi komparatif dengan beberapa negara memperlihatkan bahwa untuk menjadi negara maju, dukungan fiskal melalui peningkatan pendapatan negara sangat diperlukan, baik dari sisi penerimaan perpajakan maupun PNBP.
Baca Juga: Tinjau Rusun Pasar Rumput, Maruarar: Perintah Prabowo Buat Hunian Layak Rakyat Kecil
"Rendahnya pendapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi (administration gap) maupun kebijakan (policy gap) yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," tulis pemerintah.
Selanjutnya: Strategi Indosat (ISAT) Maksimalkan Momentum Ramadan dan Lebaran
Menarik Dibaca: Harga Emas Antam Anjlok Rp 13.000 Hari Ini 26 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News